Serang (ANTARA) - Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja berinsial TS (57) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, pelaku kasus penipuan ini berhasil diamankan di kediamannya pada hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB.
"TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Siti Rohilah Nurmalasari," katanya
Ia menjelaskan, sebelumnya TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT Lungcheong Brothers Industrial. TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp14,5 juta kepada korban.
"Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada," katanya.
Karena merasa ditipu oleh TS akhirnya korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Serang dan TS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Serang.
"Kami telah menyita barang bukti berupa printout transaksi dan buku tabungan milik korban," katanya.
Atas perbuatannya TS dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, pelaku kasus penipuan ini berhasil diamankan di kediamannya pada hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB.
"TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Siti Rohilah Nurmalasari," katanya
Ia menjelaskan, sebelumnya TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT Lungcheong Brothers Industrial. TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp14,5 juta kepada korban.
"Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada," katanya.
Karena merasa ditipu oleh TS akhirnya korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Serang dan TS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Serang.
"Kami telah menyita barang bukti berupa printout transaksi dan buku tabungan milik korban," katanya.
Atas perbuatannya TS dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.