Sampit (ANTARA) - Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui dan menetapkan Betang Tumbang Gagu dan rumah Kai Jungkir menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kami berharap beberapa catatan yang telah disampaikan bisa ditindaklanjuti untuk disempurnakan. Kondisi bangunannya juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah, Dr Muslimin A. R Efendy kepada peserta di Sampit, Jumat.
Persetujuan dan penetapan dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pemeringkatan cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Sampit pada 15 sampai 19 November 2023.
Sidang para ahli ini diikuti sejumlah pihak secara virtual. Sidang di Sampit dipimpin Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Provinsi Kalimantan Tengah, Maria Diya Aden.
Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Disbudpar Kotawaringin Timur Utari Riambarwati bersama Kepala Bidang Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Masnah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Pasal 5 dan 44, ditegaskan bahwa perlunya penetapan cagar budaya tingkat kabupaten. Untuk itulah usulan penetapan cagar budaya ini dilakukan.
Dalam sidang ini, ada empat objek yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan ini menjadi langkah awal jika menginginkan cagar budaya tersebut ditetapkan di tingkat provinsi hingga nasional.
Empat objek tersebut yaitu rumah khas Suku Dayak yaitu Betang Tumbang Gagu di Desa Tumbang Gagu Kecamatan Antang Kalang. Rumah panggung berukuran besar terbuat dari kayu ulin ini berusia lebih dari 100 tahun dan memiliki cerita sejarah yang panjang, khususnya terkait masyarakat Suku Dayak.
Objek kedua yaitu rumah tua Kai Jungkir di Kecamatan Baamang. Kai Jungkir merupakan seorang tokoh yang sangat erat kaitannya dengan berdirinya Sampit sehingga makam dan rumah peninggalannya sering dikunjungi wisatawan.
Objek ketiga yang diusulkan yaitu dua buah rumah tua di Desa Karuing Kecamatan Cempaga Hulu. Sedangkan objek keempat adalah makam keramat Syekh Abu Hamid bin HM As'ad di Desa Samuda Besar Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dalam sidang ini, diisi dengan paparan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur, serta saksi dari masing-masing objek yang diusulkan menjadi cagar budaya yaitu Sekretaris Desa dan pemilik rumah.
Baca juga: Disdukcapil Kotim kejar perekaman KTP untuk pemula jelang pemilu
Dari empat objek yang diusulkan untuk pemeringkatan sebagai cagar budaya di Kabupaten Kotawaringin Timur, dua diterima naskah akademisnya yaitu Betang Tumbang Gagu dan rumah Kai Jungkir.
Sementara itu untuk dua objek lainnya masih perlu dilengkapi beberapa berkas yang ditentukan. Dua buah rumah tua Desa Karuing ditunda dalam waktu tiga minggu untuk bisa disetujui, sedangkan makam keramat di Samuda Besar masih perlu menambah kajian lagi yang dilakukan oleh Disbudpar Kotawaringin Timur.
Berbagai masukan disampaikan para ahli cagar budaya dalam sidang tersebut. Di antaranya saran agar segera dibuat denah bagian dalam Betang Tumbang Gagu serta mendata dan intervensi untuk perbaikannya.
Beberapa narasumber yang pernah berkunjung, menyoroti kondisi Betang Tumbang Gagu yang dinilai mengalami kerusakan semakin memprihatinkan, khususnya pada dinding betang di bagian utama ada yang nyaris roboh.
Dinding perlu perbaikan secepatnya. Selain itu, ada enam ruang yang mempunyai masing-masing dapur yang juga perlu perbaikan.
Data struktur juga harus dilengkapi. Apalagi pemerintah daerah sudah ada melakukan verifikasi faktual dengan mengukur setiap tiang yang ternyata berbeda ukuran diameter dan tinggi.
Betang Tumbang Gagu disebutkan 90 persen bangunannya masih asli. Dalam bangunan rumah panggung ini juga terdapat sepasang meriam dan batu yang disakralkan.
Naskah sejarahnya juga harus dilengkapi, termasuk kaitan Betang Tumbang Gagu dengan betang-betang lain di Kalimantan Tengah karena biasanya berkaitan dengan tokoh pemilik atau pembuat betang.
Betang Tumbang Gagu dinilai sudah terkenal sampai ke mancanegara. Kini perlu dilengkapi terkait naskah, batas yang harus jelas, serta uraian filosofi dari bangunan bersejarah yang dibangun tokoh Dayak, salah satunya bernama Singa Jaya Antang tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Disbudpar Kotawaringin Timur Utari Riambarwati membenarkan pemerintah daerah pernah merehabilitasi Betang Tumbang Gagu, khususnya pada bagian dapur dan tangga. Perbaikan dilakukan sesuai kemampuan dana yang dimiliki daerah.
"Keterbatasan anggaran menjadi kendala. Lokasinya juga jauh untuk perawatan. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Tim Ahli Cagar Budaya. Hasil sidang ini akan jadi dasar untuk meminta perhatian yang lebih dari pemerintah daerah," demikian Utari Riambarwati didampingi Masnah.
Baca juga: Realisasi PBB-P2 Kotim capai 117,79 persen
Baca juga: Musim hujan, Disdamkarmat Kotim banyak terima permintaan evakuasi ular
Baca juga: Diskominfo Kotim dorong pembentukan PPID hingga ke desa
"Kami berharap beberapa catatan yang telah disampaikan bisa ditindaklanjuti untuk disempurnakan. Kondisi bangunannya juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah, Dr Muslimin A. R Efendy kepada peserta di Sampit, Jumat.
Persetujuan dan penetapan dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pemeringkatan cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Sampit pada 15 sampai 19 November 2023.
Sidang para ahli ini diikuti sejumlah pihak secara virtual. Sidang di Sampit dipimpin Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Provinsi Kalimantan Tengah, Maria Diya Aden.
Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Disbudpar Kotawaringin Timur Utari Riambarwati bersama Kepala Bidang Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Masnah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Pasal 5 dan 44, ditegaskan bahwa perlunya penetapan cagar budaya tingkat kabupaten. Untuk itulah usulan penetapan cagar budaya ini dilakukan.
Dalam sidang ini, ada empat objek yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan ini menjadi langkah awal jika menginginkan cagar budaya tersebut ditetapkan di tingkat provinsi hingga nasional.
Empat objek tersebut yaitu rumah khas Suku Dayak yaitu Betang Tumbang Gagu di Desa Tumbang Gagu Kecamatan Antang Kalang. Rumah panggung berukuran besar terbuat dari kayu ulin ini berusia lebih dari 100 tahun dan memiliki cerita sejarah yang panjang, khususnya terkait masyarakat Suku Dayak.
Objek kedua yaitu rumah tua Kai Jungkir di Kecamatan Baamang. Kai Jungkir merupakan seorang tokoh yang sangat erat kaitannya dengan berdirinya Sampit sehingga makam dan rumah peninggalannya sering dikunjungi wisatawan.
Objek ketiga yang diusulkan yaitu dua buah rumah tua di Desa Karuing Kecamatan Cempaga Hulu. Sedangkan objek keempat adalah makam keramat Syekh Abu Hamid bin HM As'ad di Desa Samuda Besar Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Dalam sidang ini, diisi dengan paparan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur, serta saksi dari masing-masing objek yang diusulkan menjadi cagar budaya yaitu Sekretaris Desa dan pemilik rumah.
Baca juga: Disdukcapil Kotim kejar perekaman KTP untuk pemula jelang pemilu
Dari empat objek yang diusulkan untuk pemeringkatan sebagai cagar budaya di Kabupaten Kotawaringin Timur, dua diterima naskah akademisnya yaitu Betang Tumbang Gagu dan rumah Kai Jungkir.
Sementara itu untuk dua objek lainnya masih perlu dilengkapi beberapa berkas yang ditentukan. Dua buah rumah tua Desa Karuing ditunda dalam waktu tiga minggu untuk bisa disetujui, sedangkan makam keramat di Samuda Besar masih perlu menambah kajian lagi yang dilakukan oleh Disbudpar Kotawaringin Timur.
Berbagai masukan disampaikan para ahli cagar budaya dalam sidang tersebut. Di antaranya saran agar segera dibuat denah bagian dalam Betang Tumbang Gagu serta mendata dan intervensi untuk perbaikannya.
Beberapa narasumber yang pernah berkunjung, menyoroti kondisi Betang Tumbang Gagu yang dinilai mengalami kerusakan semakin memprihatinkan, khususnya pada dinding betang di bagian utama ada yang nyaris roboh.
Dinding perlu perbaikan secepatnya. Selain itu, ada enam ruang yang mempunyai masing-masing dapur yang juga perlu perbaikan.
Data struktur juga harus dilengkapi. Apalagi pemerintah daerah sudah ada melakukan verifikasi faktual dengan mengukur setiap tiang yang ternyata berbeda ukuran diameter dan tinggi.
Betang Tumbang Gagu disebutkan 90 persen bangunannya masih asli. Dalam bangunan rumah panggung ini juga terdapat sepasang meriam dan batu yang disakralkan.
Naskah sejarahnya juga harus dilengkapi, termasuk kaitan Betang Tumbang Gagu dengan betang-betang lain di Kalimantan Tengah karena biasanya berkaitan dengan tokoh pemilik atau pembuat betang.
Betang Tumbang Gagu dinilai sudah terkenal sampai ke mancanegara. Kini perlu dilengkapi terkait naskah, batas yang harus jelas, serta uraian filosofi dari bangunan bersejarah yang dibangun tokoh Dayak, salah satunya bernama Singa Jaya Antang tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Disbudpar Kotawaringin Timur Utari Riambarwati membenarkan pemerintah daerah pernah merehabilitasi Betang Tumbang Gagu, khususnya pada bagian dapur dan tangga. Perbaikan dilakukan sesuai kemampuan dana yang dimiliki daerah.
"Keterbatasan anggaran menjadi kendala. Lokasinya juga jauh untuk perawatan. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Tim Ahli Cagar Budaya. Hasil sidang ini akan jadi dasar untuk meminta perhatian yang lebih dari pemerintah daerah," demikian Utari Riambarwati didampingi Masnah.
Baca juga: Realisasi PBB-P2 Kotim capai 117,79 persen
Baca juga: Musim hujan, Disdamkarmat Kotim banyak terima permintaan evakuasi ular
Baca juga: Diskominfo Kotim dorong pembentukan PPID hingga ke desa