Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah mengamankan seorang pemuda yang diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.
"Tersangka berinisial MFK (22) asal Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar yang merupakan anak kandung dari korban," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Selasa.
Bayu menjelaskan, mengapa tersangka tega melakukan hal keji tersebut kepada korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
Baca juga: Masyarakat Kobar diminta lebih bijak gunakan handphone dan sosmed
"Tersangka ini kuliah di luar kota, pada saat di sana tersangka selalu di marahi ibunya via telepon, pada tanggal 17 November tersangka ini kembali ke kota Pangkalan Bun," ucapnya.
Sekitar pukul 21.30 Wib tersangka tiba di rumahnya namun tidak tidur di rumahnya, tetapi berdiam di rumah kosan yang berada dibelakang rumah orang tuanya. Kemudian pada tanggal 19 November 2023, tersangka kembali kerumahnya sekitar pukul 16.30 Wib dan langsung menuju ke kamar ibunya.
"Dimana saat itu ibunya sedang berada di pojokan kasur sambil bermain handphone, tersangka duduk di samping ibunya, kemudian terjadilah percakapan. Pada saat itu ibunya melontarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati, sehingga membuat tersangka langsung mencekik leher ibunya menggunakan kedua tangannya," kata Bayu Wicaksono.
Baca juga: AKABRI angkatan 90 perbaiki rumah warga kurang mampu di Kobar
Bayu menambahkan, tidak hanya mencekik, tersangka juga memukul bagian kepala korban menggunakan setrika berkali-kali, sehingga bercak darah sudah dimana-mana di ruangan tersebut.
"Tidak puas dengan tindakannya, tersangka kemudian ke dapur dan mengambil satu bilah pisau, kemudian kembali ke kamar dan menggorok leher sang ibu sebanyak 3 kali sayatan," ungkapnya.
Karena tindakannya korban meninggal dunia, dengan luka memar di bagian pelipis mata, luka robek dan pecah tulang di bagian alis kanan, luka robek pada bagian bibir, dan juga luka robek di bagian leher bagian kanan.
Baca juga: Polisi amankan tersangka pelaku penusukan teman sendiri di Kobar
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu buah pisau, setrika, handphone, satu lembar baju kaos warna hitam, celana panjang, satu lembar baju daster milik korban, satu lembar sprei warna putih dan satu buah kasur bulu terdapat bercak darah korban.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 340 KUH pidana subsider pasal 338 KUH pidana atau pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf (a) UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun penjara," demikian Bayu Wicaksono.
Baca juga: Polres Kobar pastikan kesiapan pengamanan pemilu
Baca juga: Polisi amankan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di Kobar
"Tersangka berinisial MFK (22) asal Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar yang merupakan anak kandung dari korban," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Selasa.
Bayu menjelaskan, mengapa tersangka tega melakukan hal keji tersebut kepada korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
Baca juga: Masyarakat Kobar diminta lebih bijak gunakan handphone dan sosmed
"Tersangka ini kuliah di luar kota, pada saat di sana tersangka selalu di marahi ibunya via telepon, pada tanggal 17 November tersangka ini kembali ke kota Pangkalan Bun," ucapnya.
Sekitar pukul 21.30 Wib tersangka tiba di rumahnya namun tidak tidur di rumahnya, tetapi berdiam di rumah kosan yang berada dibelakang rumah orang tuanya. Kemudian pada tanggal 19 November 2023, tersangka kembali kerumahnya sekitar pukul 16.30 Wib dan langsung menuju ke kamar ibunya.
"Dimana saat itu ibunya sedang berada di pojokan kasur sambil bermain handphone, tersangka duduk di samping ibunya, kemudian terjadilah percakapan. Pada saat itu ibunya melontarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati, sehingga membuat tersangka langsung mencekik leher ibunya menggunakan kedua tangannya," kata Bayu Wicaksono.
Baca juga: AKABRI angkatan 90 perbaiki rumah warga kurang mampu di Kobar
Bayu menambahkan, tidak hanya mencekik, tersangka juga memukul bagian kepala korban menggunakan setrika berkali-kali, sehingga bercak darah sudah dimana-mana di ruangan tersebut.
"Tidak puas dengan tindakannya, tersangka kemudian ke dapur dan mengambil satu bilah pisau, kemudian kembali ke kamar dan menggorok leher sang ibu sebanyak 3 kali sayatan," ungkapnya.
Karena tindakannya korban meninggal dunia, dengan luka memar di bagian pelipis mata, luka robek dan pecah tulang di bagian alis kanan, luka robek pada bagian bibir, dan juga luka robek di bagian leher bagian kanan.
Baca juga: Polisi amankan tersangka pelaku penusukan teman sendiri di Kobar
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu buah pisau, setrika, handphone, satu lembar baju kaos warna hitam, celana panjang, satu lembar baju daster milik korban, satu lembar sprei warna putih dan satu buah kasur bulu terdapat bercak darah korban.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 340 KUH pidana subsider pasal 338 KUH pidana atau pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf (a) UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun penjara," demikian Bayu Wicaksono.
Baca juga: Polres Kobar pastikan kesiapan pengamanan pemilu
Baca juga: Polisi amankan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di Kobar