Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing menyatakan bahwa pemerintah kabupaten bersama para pemangku kepentingan, terus memproses penetapan dan penegasan batas desa di wilayah ini.
"Terkait proses penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Gunung Mas, hingga saat ini ada sejumlah perkembangan yang tercapai," ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Kamis.
Perkembangan yang dimaksud antara lain sebanyak dua kecamatan, yakni Kurun dan Rungan Hulu, sedang perbaikan deliniasi segmen diperhalus mengikuti penampakan pada citra satelit, dan proses perbaikan berita acara menyesuaikan hasil konsultasi pada Badan Informasi Geospasial.
Kemudian, empat kecamatan yakni Damang Batu, Mihing Raya, Sepang, dan Manuhing Raya, sudah melaksanakan fasilitasi namun belum melaksanakan survei lapangan dan pemetaan titik batas berdasarkan hasil kesepakatan.
Lalu sebanyak enam kecamatan yakni Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, Manuhing, Rungan Barat dan Rungan, belum melaksanakan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa.
"Saat ini terdapat 11 desa dan kelurahan di Kecamatan Kurun yang sudah siap melaksanakan penandatanganan berita acara. Rencana penandatanganan akan dilaksanakan dalam waktu dekat," beber Efrensia.
Wabup Gumas itu pun menjelaskan, permasalahan penetapanan dan penegasan batas desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ dipengaruhi oleh faktor desa, faktor teknis, dan faktor non teknis.
Yang dimaksud dengan faktor desa yakni kendala desa yang masih belum sepakat terkait batas desa masing-masing, pemahaman masyarakat yang keliru di mana batas desa dapat menghilangkan hak kepemilikan tanah masyarakat desa, dan perbedaan kepentingan baik kepentingan sosial maupun ekonomi.
Faktor teknis antara lain data teknis untuk penyusunan berita acara seperti data toponimi yakni penamaan jalan, sungai, lembah dan gunung masih sangat terbatas. Lalu tingkat resolusi peta dasar yang digunakan beresolusi rendah atau kurang jelas, sehingga menghambat proses penghalusan deliniasi segmen.
"Untuk faktor non teknis seperti keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa sehingga perlu dianggarkan melalui APBD perubahan, namun terkendala waktu dalam pelaksanaannya," kata Efrensia.
Lebih lanjut, dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa tingkat kabupaten telah melaksanakan beberapa upaya percepatan. Salah satunya melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Badan Informasi Geospasial terkait permintaan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) terbaru.
Upaya lainnya adalah perbaikan dan perhalusan delineasi segmen pada peta, dan penetapan titik koordinat secara kartometrik menyesuaikan dengan garis batas desa yang telah disepakati, serta menganggarkan kembali pelaksanaan Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan ini Efrensia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kalteng, yang juga membantu pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa, salah satunya melalui pelaksanaan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa, di Kuala Kurun, Selasa (21/11).
Baca juga: Pemkab Gunung Mas ajukan Raperda Pendirian BUMD PDAM
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada DPMD Kalteng, Bernie Saputra menyampaikan, kegiatan fasilitasi tersebut bertujuan untuk memantau secara langsung sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa, sebagai bahan evaluasi guna perbaikan di waktu-waktu yang akan datang.
Tujuan lainnya adalah untuk memantapkan pelaksanaan administrasi batas wilayah desa di seluruh desa se-Gunung Mas, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaian batas desa.
Lalu untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah daerah tentang teknis pemetaan batas wilayah dengan penyampaian informasi, sehingga daerah mampu mewujudkan tertib administrasi pemerintahan khususnya terkait penegasan batas wilayah desa/kelurahan.
"Peserta kegiatan ini adalah seluruh desa yang terdiri dari camat, lurah dan kepala desa, tim unsur DPMD, serta dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Gunung Mas," demikian Bernie Saputra.
Baca juga: Optimalkan deteksi stunting, 146 posyandu di Gumas mendapat bantuan alat antropometri
Baca juga: Sekda Gunung Mas: Kedepankan nilai-nilai antikorupsi
Baca juga: Pemkab dan Kejari Gunung Mas bersinergi cegah penyalahgunaan keuangan desa
"Terkait proses penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Gunung Mas, hingga saat ini ada sejumlah perkembangan yang tercapai," ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Kamis.
Perkembangan yang dimaksud antara lain sebanyak dua kecamatan, yakni Kurun dan Rungan Hulu, sedang perbaikan deliniasi segmen diperhalus mengikuti penampakan pada citra satelit, dan proses perbaikan berita acara menyesuaikan hasil konsultasi pada Badan Informasi Geospasial.
Kemudian, empat kecamatan yakni Damang Batu, Mihing Raya, Sepang, dan Manuhing Raya, sudah melaksanakan fasilitasi namun belum melaksanakan survei lapangan dan pemetaan titik batas berdasarkan hasil kesepakatan.
Lalu sebanyak enam kecamatan yakni Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, Manuhing, Rungan Barat dan Rungan, belum melaksanakan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa.
"Saat ini terdapat 11 desa dan kelurahan di Kecamatan Kurun yang sudah siap melaksanakan penandatanganan berita acara. Rencana penandatanganan akan dilaksanakan dalam waktu dekat," beber Efrensia.
Wabup Gumas itu pun menjelaskan, permasalahan penetapanan dan penegasan batas desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ dipengaruhi oleh faktor desa, faktor teknis, dan faktor non teknis.
Yang dimaksud dengan faktor desa yakni kendala desa yang masih belum sepakat terkait batas desa masing-masing, pemahaman masyarakat yang keliru di mana batas desa dapat menghilangkan hak kepemilikan tanah masyarakat desa, dan perbedaan kepentingan baik kepentingan sosial maupun ekonomi.
Faktor teknis antara lain data teknis untuk penyusunan berita acara seperti data toponimi yakni penamaan jalan, sungai, lembah dan gunung masih sangat terbatas. Lalu tingkat resolusi peta dasar yang digunakan beresolusi rendah atau kurang jelas, sehingga menghambat proses penghalusan deliniasi segmen.
"Untuk faktor non teknis seperti keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa sehingga perlu dianggarkan melalui APBD perubahan, namun terkendala waktu dalam pelaksanaannya," kata Efrensia.
Lebih lanjut, dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa tingkat kabupaten telah melaksanakan beberapa upaya percepatan. Salah satunya melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Badan Informasi Geospasial terkait permintaan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) terbaru.
Upaya lainnya adalah perbaikan dan perhalusan delineasi segmen pada peta, dan penetapan titik koordinat secara kartometrik menyesuaikan dengan garis batas desa yang telah disepakati, serta menganggarkan kembali pelaksanaan Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan ini Efrensia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kalteng, yang juga membantu pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa, salah satunya melalui pelaksanaan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa, di Kuala Kurun, Selasa (21/11).
Baca juga: Pemkab Gunung Mas ajukan Raperda Pendirian BUMD PDAM
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada DPMD Kalteng, Bernie Saputra menyampaikan, kegiatan fasilitasi tersebut bertujuan untuk memantau secara langsung sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa, sebagai bahan evaluasi guna perbaikan di waktu-waktu yang akan datang.
Tujuan lainnya adalah untuk memantapkan pelaksanaan administrasi batas wilayah desa di seluruh desa se-Gunung Mas, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaian batas desa.
Lalu untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah daerah tentang teknis pemetaan batas wilayah dengan penyampaian informasi, sehingga daerah mampu mewujudkan tertib administrasi pemerintahan khususnya terkait penegasan batas wilayah desa/kelurahan.
"Peserta kegiatan ini adalah seluruh desa yang terdiri dari camat, lurah dan kepala desa, tim unsur DPMD, serta dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Gunung Mas," demikian Bernie Saputra.
Baca juga: Optimalkan deteksi stunting, 146 posyandu di Gumas mendapat bantuan alat antropometri
Baca juga: Sekda Gunung Mas: Kedepankan nilai-nilai antikorupsi
Baca juga: Pemkab dan Kejari Gunung Mas bersinergi cegah penyalahgunaan keuangan desa