Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan kualitas dan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) setempat dalam pengelolaan informasi publik.
"Setiap badan publik wajib memiliki PPID pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka kami pun melaksanakan bimbingan teknis," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya Saipullah di Palangka Raya, Kamis.
Ia mengatakan keterbukaan informasi publik sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Oleh karena itu, katanya, setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapat salinan. Badan publik juga wajib memenuhi hak tersebut dengan cara menyediakan pelayanan informasi melalui pengumuman dan permohonan.
PPID juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik, baik melalui desk layanan langsung maupun daring
"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya agar setiap badan publik bersungguh–sungguh mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya," katanya
Pelaksanaan bimbingan teknis itu juga bentuk dorongan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya kepada setiap OPD dalam memberikan informasi kepada masyarakat menyangkut program dan kegiatan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihaknya juga ingin peran PPID di setiap OPD dalam memberikan informasi menyangkut program dan kegiatan pencapaian kinerja OPD kepada masyarakat semakin gencar.
"Sehingga pelaksanaan program dan capaian kinerja serta pembangunan tersampaikan kepada masyarakat secara utuh dan jelas," katanya.
"Setiap badan publik wajib memiliki PPID pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka kami pun melaksanakan bimbingan teknis," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya Saipullah di Palangka Raya, Kamis.
Ia mengatakan keterbukaan informasi publik sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Oleh karena itu, katanya, setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapat salinan. Badan publik juga wajib memenuhi hak tersebut dengan cara menyediakan pelayanan informasi melalui pengumuman dan permohonan.
PPID juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik, baik melalui desk layanan langsung maupun daring
"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya agar setiap badan publik bersungguh–sungguh mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya," katanya
Pelaksanaan bimbingan teknis itu juga bentuk dorongan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya kepada setiap OPD dalam memberikan informasi kepada masyarakat menyangkut program dan kegiatan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihaknya juga ingin peran PPID di setiap OPD dalam memberikan informasi menyangkut program dan kegiatan pencapaian kinerja OPD kepada masyarakat semakin gencar.
"Sehingga pelaksanaan program dan capaian kinerja serta pembangunan tersampaikan kepada masyarakat secara utuh dan jelas," katanya.