Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 16 (enam belas) rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, perairan perbatasan Indonesia–Filipina.
Pengamanan alat bantu penangkapan ikan ilegal tersebut merupakan salah upaya untuk memutus mata rantai penangkapan ikan ilegal.
"Jajaran Direktorat Jenderal PSDKP melalui KP. Orca 04 berhasil menertibkan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di wilayah perairan Indonesia lantaran tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Sabtu.
Keenam belas rumpon tersebut, lanjut dia, diamankan pada operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 sepanjang bulan Oktober 2023.
Diduga rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
“Pemasangan rumpon secara ilegal oleh nelayan negara tetangga di perairan perbatasan ini jelas dapat merugikan nelayan Indonesia, sebab membuat ikan-ikan berkumpul di area rumpon saja dan tidak masuk ke perairan Indonesia”, tutur Adin.
Adin menilai bahwa semakin banyak rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan perairan Indonesia-Filipina, maka akan berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional.
Untuk itu, pemutusan rumpon-rumpon ilegal ini gencar dilakukan supaya ikan-ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir.
Untuk diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat untuk memikat ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
Tanda pengenal rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR (Surat Izin Penempatan Rumpon) dan koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan rumpon, sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar.
Pengamanan alat bantu penangkapan ikan ilegal tersebut merupakan salah upaya untuk memutus mata rantai penangkapan ikan ilegal.
"Jajaran Direktorat Jenderal PSDKP melalui KP. Orca 04 berhasil menertibkan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di wilayah perairan Indonesia lantaran tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Sabtu.
Keenam belas rumpon tersebut, lanjut dia, diamankan pada operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 sepanjang bulan Oktober 2023.
Diduga rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
“Pemasangan rumpon secara ilegal oleh nelayan negara tetangga di perairan perbatasan ini jelas dapat merugikan nelayan Indonesia, sebab membuat ikan-ikan berkumpul di area rumpon saja dan tidak masuk ke perairan Indonesia”, tutur Adin.
Adin menilai bahwa semakin banyak rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan perairan Indonesia-Filipina, maka akan berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional.
Untuk itu, pemutusan rumpon-rumpon ilegal ini gencar dilakukan supaya ikan-ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir.
Untuk diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat untuk memikat ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
Tanda pengenal rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR (Surat Izin Penempatan Rumpon) dan koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan rumpon, sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar.