Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) untuk mengawal serta mendampingi proses pembangunan desa secara berkelanjutan.

Ruang lingkup MoU yang ditandatangani tersebut meliputi sejumlah hal antara lain pengawalan serta pengawasan pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong di Kuala Kurun, Rabu.

“Ruang lingkup lainnya adalah pemulihan dan penelusuran aset, dukungan penegakan hukum, pertukaran data dan/atau informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati,” sambungnya.

Dengan adanya kerja sama ini maka diharap ke depan desa-desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ akan semakin maju, dan masyarakat semakin sejahtera.

Sementara itu, Kejari Gunung Mas, Sahroni menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se Indonesia di Bogor, Januari 2023 lalu.

Rakernas menghasilkan beberapa poin antara lain untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, dan tidak menjadikan aparat desa sebagai objek pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) karena ketidaktahuan mereka terhadap ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas dukung pemberantasan narkoba

Poin selanjutnya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice melalui program Jaksa Garda Desa yang selanjutnya disebut Jaga Desa.

Jaga Desa merupakan program yang diciptakan dalam rangka mendukung pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa, guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui program Jaga Desa diharapkan jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat guna membangun kesadaran hukum, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum, tetapi juga dapat melakukan pengawalan dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

Dengan demikian  pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, program Jaga Desa memiliki manfaat yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, serta menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.

“Kami mendorong implementasi program Jaga Desa ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh desa khususnya di Gunung Mas, dan dapat didukung oleh para pemangku kepentingan yang ada di wilayah ini,” demikian Sahroni.

Baca juga: Sekda Gumas berharap kompetisi bola voli ajang memperkuat kebersamaan pendidik

Baca juga: Wabup Gumas: Penetapan dan penegasan batas desa alami perkembangan

Baca juga: Pemkab Gunung Mas ajukan Raperda Pendirian BUMD PDAM


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024