Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan ribuan barang rokok dan ratusan minuman keras ilegal atau barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada November 2022 sampai September 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Khoirul di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Palangka Raya itu yakni rokok/hasil tembakau ilegal sebanyak 19.268 bungkus atau 385.360 batang, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 118 botol 48,6 liter.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp550 juta lebih dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan sebesar Rp261 juta lebih," kata Khoirul di Palangka Raya.
Dia menuturkan, di Palangka Raya masih ditemukan barang ilegal tersebut karena menguntungkan para pelaku, sebab minuman itu cukainya tinggi untuk golongan C dengan kadar alkohol 40 persen dan cukai nya per liter di atas 100 ribu.
"Jadi jika ada yang menjual palsu dan di bawah itu tentu bisa digunakan. Juga terhadap rokok yang mahal mereka mengedarkan rokok seharga 10 ribu dan ilegal, makanya banyak diminati. Hal itu menjadi alasan utama peredaran itu tidak pernah habis, makanya kami akan terus komitmen untuk menindak hal itu," bebernya.
Sementara itu, Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai TPMC Palangka Raya Asep Komara menyampaikan, dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, pihaknya senantiasa berupaya untuk menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi lain yang terkait.
Di antara buah dari sinergi tersebut kami berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), dan Obat-obatan Tertentu di wilayah Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan BNN Provinsi Kalteng dan BBPOM Palangka Raya, meliputi kegiatan penindakan atas 411,6 gram ganja pada Mei 2023 dan 108,5 gram ganja di Juni 2023.
"Kami menekankan selain itu, penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya," ucapnya.
Asep menambahkan, adapun ketentuan yang menjadi dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang akan dimusnahkan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Bahwa wilayah kerja yang menjadi area pengawasan KPPBC TMP C Palangka Raya terdiri dari tujuh Kabupaten dan satu kota, yaitu Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
Dari pelayanan di bidang kepabeanan, Bea Cukai Palangka Raya telah berhasil merealisasikan penerimaan bea masuk sebesar 164 persen dari target yang telah ditentukan.
"Selain itu, dari hasil kegiatan pengawasan maupun penindakan, Bea dan Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai kepada pelanggar sebesar total Rp430 juta," demikian Asep.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Khoirul di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Palangka Raya itu yakni rokok/hasil tembakau ilegal sebanyak 19.268 bungkus atau 385.360 batang, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 118 botol 48,6 liter.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp550 juta lebih dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan sebesar Rp261 juta lebih," kata Khoirul di Palangka Raya.
Dia menuturkan, di Palangka Raya masih ditemukan barang ilegal tersebut karena menguntungkan para pelaku, sebab minuman itu cukainya tinggi untuk golongan C dengan kadar alkohol 40 persen dan cukai nya per liter di atas 100 ribu.
"Jadi jika ada yang menjual palsu dan di bawah itu tentu bisa digunakan. Juga terhadap rokok yang mahal mereka mengedarkan rokok seharga 10 ribu dan ilegal, makanya banyak diminati. Hal itu menjadi alasan utama peredaran itu tidak pernah habis, makanya kami akan terus komitmen untuk menindak hal itu," bebernya.
Sementara itu, Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai TPMC Palangka Raya Asep Komara menyampaikan, dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, pihaknya senantiasa berupaya untuk menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi lain yang terkait.
Di antara buah dari sinergi tersebut kami berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), dan Obat-obatan Tertentu di wilayah Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan BNN Provinsi Kalteng dan BBPOM Palangka Raya, meliputi kegiatan penindakan atas 411,6 gram ganja pada Mei 2023 dan 108,5 gram ganja di Juni 2023.
"Kami menekankan selain itu, penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya," ucapnya.
Asep menambahkan, adapun ketentuan yang menjadi dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang akan dimusnahkan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Bahwa wilayah kerja yang menjadi area pengawasan KPPBC TMP C Palangka Raya terdiri dari tujuh Kabupaten dan satu kota, yaitu Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
Dari pelayanan di bidang kepabeanan, Bea Cukai Palangka Raya telah berhasil merealisasikan penerimaan bea masuk sebesar 164 persen dari target yang telah ditentukan.
"Selain itu, dari hasil kegiatan pengawasan maupun penindakan, Bea dan Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai kepada pelanggar sebesar total Rp430 juta," demikian Asep.