Sampit (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di 413 titik yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah setempat.
 
“Seperti yang diketahui kalau saat ini sudah memasuki masa kampanye, untuk itu peserta pemilu sudah diperbolehkan memasang APK dan dalam hal ini ada sejumlah lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Sabtu.
 
Sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye Pemilu 2024, ditetapkan masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 
 
PKPU tersebut memuat sejumlah metode kampanye, salah satunya pemasangan APK, meliputi baliho atau reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
 
Dalam hal ini KPU Kotim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memfasilitasi pemasangan APK bagi peserta pemilu.

Baca juga: Pemkab Kotim bersiap laksanakan lelang jabatan
 
Satu di antara 413 titik tersebut dipasang langsung oleh KPU, yakni di Jalan Tjilik Riwut setelah Stadion 29 Nopember Sampit sebelum bundaran Desmon Ali.
 
Sedangkan sisanya tersebar di 17 kecamatan, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 23 titik, Baamang 11 titik, Seranau 15 titik, Mentaya Hilir Utara 28 titik, Mentaya Hilir Selatan 18 titik.
 
Selanjutnya, Kecamatan Pulau Hanaut 18 titik, Teluk Sampit 16 titik, Kota Besi 24 titik, Cempaga 18 titik, Cempaga Hulu 24 titik, Telawang 17 titik, Parenggean 32 titik, Mentaya Hulu 37 titik, Bukit Santuai 30 titik, Antang Kalang 40 titik, Telaga Antang 36 titik, dan Tualan Hulu 25 titik.
 
Berita acara (BA) terkait lokasi yang difasilitasi KPU ini telah disampaikan kepada para peserta pemilu agar menjadi acuan dalam pemasangan APK.
 
“Peserta pemilu, baik itu calon presiden, wakil presiden, partai politik, hingga calon per seorangan untuk DPD dipersilakan memasang APK di lokasi yang telah disediakan, di luar itu harus dikoordinasikan dengan pemilik tempat,” ujarnya.
 
Dalam pemasangan APK ini ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, antara lain memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah, jika pada fasilitas milik pemerintah yang diperuntukan bagi umum harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.
 
Berikutnya, jika pada tempat milik swasta atau per orangan harus mendapat izin pemilik sepanjang diletakan di halaman atau dalam bangunan, tidak boleh memasang APK pada lokasi rawan seperti berdekatan dengan kabel listrik, rambu-rambu, jaringan PDAM, lampu pemberi isyarat lalu lintas, dan penerangan jalan.
 
Peserta pemilu juga tidak boleh memasang APK melintang di tengah jalan, pada moda transportasi yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, situs sejarah atau cagar budaya, fasilitas milik pemerintah, rumah dinas PNS,TNI, dan Polri, dan seterusnya.
 
"Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan tentu akan ada sanksi yang dikenakan," tambahnya.
 
Namun, dalam pengawasan maupun pemberian sanksi terhadap peserta pemilu ada pihak lain yang lebih berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan KPU hanya menyampaikan terkait peraturan kepada peserta pemilu agar dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kampanye.

Baca juga: Wabup Kotim imbau masyarakat waspada banjir saat puncak musim hujan

Baca juga: Bupati Kotim awali Desember dengan mutasi 123 pejabat

Baca juga: Bupati Kotim usulkan pencabutan moratorium pembentukan BNNK

Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024