Sampit (ANTARA) - Guna mengoptimalkan penarikan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mulai 2024 mendatang akan mengenakan pajak sebesar 20 persen terhadap usaha galian C ilegal atau 4 kali lipat dibandingkan galian C yang legal. 

“Ini merupakan usulan kita terhadap pemerintah pusat yang alhamdulillah disetujui, dengan ketentuan untuk galian C yang berizin dikenakan pajak 5 persen, tapi bagi yang tidak berizin dikenakan 20 persen. Alasan yang tidak berizin membayar lebih besar, maksudnya supaya mereka mengurus perizinannya,” kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Senin. 

Orang nomor satu di Kotim ini menjelaskan, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) seperti galian C dulunya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang ditarik oleh pemerintah pusat. Sekarang kewenangan itu dikembalikan ke pemerintah provinsi dan masih berproses. 

Saat kewenangan galian C yang dipegang pemerintah pusat, pasalnya justru timbul dilema, karena galian C berbeda dengan tambang skala besar, apalagi jika usaha tersebut hanya mencakup luasan 3 hingga 5 hektare. Sementara untuk mengurus perizinan ke pusat membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar, sehingga tak sedikit pengusaha skala kecil tidak mampu untuk mengurus perizinannya. 

Di sisi lain, kondisi seperti ini juga merugikan pemerintah karena penyerapan pajak jadi tidak maksimal, sebab selama ini pajak MBLB hanya dikenakan untuk galian C yang legal. 

“Kemarin kan yang tidak berizin atau ilegal kita tidak berani memungut pajaknya, karena ilegal, tapi sekarang dengan adanya aturan baru itu tetap bisa kita pungut sebesar 20 persen,” imbuhnya. 

Baca juga: Dispora Kotim pinjamkan gedung futsal untuk gudang logistik pemilu

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadansyah menambahkan, pajak 20 persen bagi usaha galian C ilegal bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk mengurus perizinan maupun perkara pidana di kepolisian. 

“Jadi, misalnya mereka terkena razia dan diproses di kepolisian, tapi kalau lokasi galian C sudah berlubang, artinya tanah atau pasirnya sudah diangkut maka akan tetap kami tagih pajaknya, karena kalau tidak akan merugikan daerah,” jelasnya.

Ramadansyah melanjutkan, ketentuan tersebut bukan semata-mata ditetapkan oleh pemerintah daerah melainkan merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya pihaknya tempat berkonsultasi dengan KPK terkait lebih besar mana mudarat dan manfaat ketika pajak galian C ilegal itu tidak dipungut, sementara barang atau tanah maupun pasir sudah diangkut dan dipindahkan, pada akhirnya dicapai kesepakatan bahwa galian C ilegal akan tetap dikenakan atau dipungut pajak tapi dengan syarat agar diarahkan untuk segera mengurus perizinannya. 

Ia menambahkan, sehubungan dengan hal ini pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan Satpol PP dalam rangka melakukan razia secara berkala terhadap usaha galian C ilegal. 

Sedangkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu regulasi terkait pajak galian C yang masih diproses di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah aturan tersebut disahkan oleh provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan segera membuat peraturan bupati (perbup) yang ditargetkan selesai tahun ini juga, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan daerah (perda), sehingga pada tahun 2024 aturan tersebut sudah bisa diberlakukan. 

Baca juga: Legislator ikut kewalahan akibat banjir melanda Sampit

Baca juga: Gebyar undian berhadiah PBB-P2 Kotim apresiasi bagi wajib pajak disiplin

Baca juga: Pemkab Kotim akan naikkan pajak hiburan jadi 40 persen


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024