Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten setempat pada 2025-2045.
Kegiatan ini salah satu wujud nyata dalam upaya merumuskan dan menjawab isu-isu strategis dan merupakan tahapan sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
"Ini juga merupakan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan rencana kerja perangkat daerah (RKPD)," kata Penjabat Sekda Barito Utara Jufriansyah membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Muhlis di Muara Teweh, Selasa.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan pejabat lainnya dan camat se-Barito Utara.
Pembangunan Barito Utara pada 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
"Diharapkan kegiatan ini hendaknya tidak hanya menjadi seremoni dan hanya menggugurkan kewajiban adanya forum konsultasi publik,” katanya.
Dia mengatakan, RPJPD Kabupaten Barito Utara merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Kalteng dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"RPJPD ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir," ucapnya.
Baca juga: Pj Bupati Barut minta binaraga dikenalkan secara masif ke masyarakat
Lebih lanjut menurut dia, rancangan awal hanya bersifat sementara dan masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu untuk memperkaya muatan dan substansi, forum konsultasi publik menjadi sarana strategis untuk mengakomodir banyak masukan dari berbagai pihak.
Kegiatan forum konsultasi publik yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Barito Utara untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah, yang dimulai sejak tahap perencanaan menjadi kunci terpenting suksesnya suatu pembangunan berkelanjutan.
"Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan unsur kelembagaan yang hadir pada konsultasi publik ini, untuk dapat memberikan saran masukan yang positif dan konstruktif," ujar Jufriansyah.
Baca juga: Tingkatkan pemilih, Pemkab Barut sosialisasi pendidikan politik Pemilu 2024
Baca juga: Pj Bupati Barut ajak KNPI pelopori gerakan membangun daerah
Baca juga: Tanggulangi longsor, Pj Bupati Barut tanam pohon di bantaran sungai
Kegiatan ini salah satu wujud nyata dalam upaya merumuskan dan menjawab isu-isu strategis dan merupakan tahapan sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
"Ini juga merupakan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan rencana kerja perangkat daerah (RKPD)," kata Penjabat Sekda Barito Utara Jufriansyah membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Muhlis di Muara Teweh, Selasa.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan pejabat lainnya dan camat se-Barito Utara.
Pembangunan Barito Utara pada 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
"Diharapkan kegiatan ini hendaknya tidak hanya menjadi seremoni dan hanya menggugurkan kewajiban adanya forum konsultasi publik,” katanya.
Dia mengatakan, RPJPD Kabupaten Barito Utara merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Kalteng dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"RPJPD ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir," ucapnya.
Baca juga: Pj Bupati Barut minta binaraga dikenalkan secara masif ke masyarakat
Lebih lanjut menurut dia, rancangan awal hanya bersifat sementara dan masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu untuk memperkaya muatan dan substansi, forum konsultasi publik menjadi sarana strategis untuk mengakomodir banyak masukan dari berbagai pihak.
Kegiatan forum konsultasi publik yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Barito Utara untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah, yang dimulai sejak tahap perencanaan menjadi kunci terpenting suksesnya suatu pembangunan berkelanjutan.
"Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan unsur kelembagaan yang hadir pada konsultasi publik ini, untuk dapat memberikan saran masukan yang positif dan konstruktif," ujar Jufriansyah.
Baca juga: Tingkatkan pemilih, Pemkab Barut sosialisasi pendidikan politik Pemilu 2024
Baca juga: Pj Bupati Barut ajak KNPI pelopori gerakan membangun daerah
Baca juga: Tanggulangi longsor, Pj Bupati Barut tanam pohon di bantaran sungai