Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong membenarkan bahwa dirinya telah menyurati Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, terkait permintaan mencabut perizinan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) tidak bersedia menyelesaikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten bersama masyarakat dari empat desa di Kecamatan Kurun menilai bahwa PT ATA tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan plasma yang menjadi kewajiban Undang-undang, kata Jaya di Teluk Nyatu, kemarin.
"Empat desa yang terdiri dari Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Hurung Bunut ini memang berhak mendapatkan plasma dari PT ATA karena berada di sekitar areal lahan perusahaan perkebunan itu," ucapnya.
Dikatakan, PT ATA beroperasi di wilayah Gunung Mas sejak tahun 2005, dan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 277 tahun 2012. Sejak diberlakukan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, PT ATA belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan.
Masyarakat menuntut untuk dibangun kebun plasma bagi masyarakat di sekitar PT ATA. Saat itu Pemkab Gunung Mas memberi solusi sementara untuk meredam konflik, dengan mendesak PT ATA membangun kebun masyarakat di atas tanah miliknya sendiri di luar perizinan PT ATA, tetapi berada di kawasan hutan produksi (HP) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Saya sudah mulai mendesak PT ATA untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar sejak tahun 2019 lalu, tetapi sampai sekarang tak kunjung direalisasikan," kata Jaya.
Untuk diketahui, PT ATA beroperasi di dua kabupaten di wilayah Kalteng, yakni Gunung Mas dan Kapuas. Di Gunung Mas, PT ATA memiliki sekitar 5.000 wilayah kebun. Artinya, PT ATA wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar seluas kurang lebih 1.105 hektare.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Pemkab Gunung Mas dan manajemen PT ATA, perusahaan tersebut juga menyatakan bersedia untuk memenuhi kewajiban terkait kebun plasma.
Namun, tutur dia, PT ATA tidak bersedia menentukan batas waktu penyelesaian pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pemkab Gunung Mas sebenarnya sudah dua kali menutup sementara akses jalan keluar truk angkutan hasil produksi PT ATA, hingga perusahaan tersebut komitmen menyelesaikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar 1.105 hektare.
Teranyar, penutupan akses jalan dilakukan sejak 3 November 2023 hingga saat ini. Sepanjang dilakukan penutupan, manajemen PT ATA beberapa kali menemui Pemkab Gunung Mas dan meminta waktu untuk dapat memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
"Sebenarnya waktu sudah kami beri dari dulu. Ya silahkan saja mereka siapkan. Namun sembari menunggu persiapan pembangunan kebun plasma masyarakat, kami minta dibagi dari kebun inti saja dulu," beber Jaya.
Oleh sebab itu, Bupati Gumas itu pun berharap Gubernur Kalteng bisa mengambil tindakan tegas berupa pencabutan perizinan PT ATA, jika perusahaan tersebut tak kunjung menunjukkan komitmen menyelesaikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar, seperti yang diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 ayat 1 huruf (f).
Jika hingga 21 Desember 2023 tak kunjung ada jawaban dari Gubernur Kalteng, Jaya rencananya akan mengambil langkah diskresi yakni turun ke lapangan bersama tim teknis, untuk mengukur dan menghitung hak masyarakat terkait plasma sekitar 1.105 hektare, dan diserahkan kepada masyarakat melalui koperasi.
"Kami akan ukur di lapangan kurang lebih 1.105 hektare, kami serahkan, kami buat tertulis dan resmi sebagai pegangan bagi koperasi, supaya masyarakat atau koperasi tidak dianggap mencuri atau menjarah," ungkap Jaya.
Baca juga: Bank Kalteng-Pemkab Gumas kolaborasi kembangkan pertanian jagung dan padi
Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini meminta kepada masyarakat Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Hurung Bunut untuk bersabar dan mempercayakan urusan plasma ini kepada pemerintah.
Masyarakat Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Hurung Bunut diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan aktivitas di areal perkebunan PT ATA.
Pemkab Gunung Mas juga akan menambah pengawasan di areal perkebunan PT ATA di wilayah kabupaten setempat, guna memastikan angkutan hasil kebun dari perusahaan tersebut tidak dibawa keluar oleh perusahaan.
Sementara itu, perwakilan PT ATA Kus Hermawan Bramasto menyampaikan bahwa perusahaan akan mengikuti peraturan yang ditentukan sesuai undang-undang.
"Dari sudut kami sudah menjalankan sesuai prosedurnya. Supaya tidak terjadi polemik, kami akan jelaskan nanti secara pers rilis," demikian Kus Hermawan Bramasto.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas tingkatkan kapasitas IPA PDAM di Kurun
Baca juga: Pemkab relokasi sejumlah pedagang ke Pasar Tradisional Dermaga Kuala Kurun
Baca juga: Bupati Gumas tanam bugenvil dukung Desa Wisata Hurung Bunut
Pemerintah Kabupaten bersama masyarakat dari empat desa di Kecamatan Kurun menilai bahwa PT ATA tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan plasma yang menjadi kewajiban Undang-undang, kata Jaya di Teluk Nyatu, kemarin.
"Empat desa yang terdiri dari Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Hurung Bunut ini memang berhak mendapatkan plasma dari PT ATA karena berada di sekitar areal lahan perusahaan perkebunan itu," ucapnya.
Dikatakan, PT ATA beroperasi di wilayah Gunung Mas sejak tahun 2005, dan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 277 tahun 2012. Sejak diberlakukan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, PT ATA belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan.
Masyarakat menuntut untuk dibangun kebun plasma bagi masyarakat di sekitar PT ATA. Saat itu Pemkab Gunung Mas memberi solusi sementara untuk meredam konflik, dengan mendesak PT ATA membangun kebun masyarakat di atas tanah miliknya sendiri di luar perizinan PT ATA, tetapi berada di kawasan hutan produksi (HP) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Saya sudah mulai mendesak PT ATA untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar sejak tahun 2019 lalu, tetapi sampai sekarang tak kunjung direalisasikan," kata Jaya.
Untuk diketahui, PT ATA beroperasi di dua kabupaten di wilayah Kalteng, yakni Gunung Mas dan Kapuas. Di Gunung Mas, PT ATA memiliki sekitar 5.000 wilayah kebun. Artinya, PT ATA wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar seluas kurang lebih 1.105 hektare.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Pemkab Gunung Mas dan manajemen PT ATA, perusahaan tersebut juga menyatakan bersedia untuk memenuhi kewajiban terkait kebun plasma.
Namun, tutur dia, PT ATA tidak bersedia menentukan batas waktu penyelesaian pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pemkab Gunung Mas sebenarnya sudah dua kali menutup sementara akses jalan keluar truk angkutan hasil produksi PT ATA, hingga perusahaan tersebut komitmen menyelesaikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar 1.105 hektare.
Teranyar, penutupan akses jalan dilakukan sejak 3 November 2023 hingga saat ini. Sepanjang dilakukan penutupan, manajemen PT ATA beberapa kali menemui Pemkab Gunung Mas dan meminta waktu untuk dapat memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
"Sebenarnya waktu sudah kami beri dari dulu. Ya silahkan saja mereka siapkan. Namun sembari menunggu persiapan pembangunan kebun plasma masyarakat, kami minta dibagi dari kebun inti saja dulu," beber Jaya.
Oleh sebab itu, Bupati Gumas itu pun berharap Gubernur Kalteng bisa mengambil tindakan tegas berupa pencabutan perizinan PT ATA, jika perusahaan tersebut tak kunjung menunjukkan komitmen menyelesaikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar, seperti yang diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 ayat 1 huruf (f).
Jika hingga 21 Desember 2023 tak kunjung ada jawaban dari Gubernur Kalteng, Jaya rencananya akan mengambil langkah diskresi yakni turun ke lapangan bersama tim teknis, untuk mengukur dan menghitung hak masyarakat terkait plasma sekitar 1.105 hektare, dan diserahkan kepada masyarakat melalui koperasi.
"Kami akan ukur di lapangan kurang lebih 1.105 hektare, kami serahkan, kami buat tertulis dan resmi sebagai pegangan bagi koperasi, supaya masyarakat atau koperasi tidak dianggap mencuri atau menjarah," ungkap Jaya.
Baca juga: Bank Kalteng-Pemkab Gumas kolaborasi kembangkan pertanian jagung dan padi
Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini meminta kepada masyarakat Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Hurung Bunut untuk bersabar dan mempercayakan urusan plasma ini kepada pemerintah.
Masyarakat Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Hurung Bunut diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan aktivitas di areal perkebunan PT ATA.
Pemkab Gunung Mas juga akan menambah pengawasan di areal perkebunan PT ATA di wilayah kabupaten setempat, guna memastikan angkutan hasil kebun dari perusahaan tersebut tidak dibawa keluar oleh perusahaan.
Sementara itu, perwakilan PT ATA Kus Hermawan Bramasto menyampaikan bahwa perusahaan akan mengikuti peraturan yang ditentukan sesuai undang-undang.
"Dari sudut kami sudah menjalankan sesuai prosedurnya. Supaya tidak terjadi polemik, kami akan jelaskan nanti secara pers rilis," demikian Kus Hermawan Bramasto.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas tingkatkan kapasitas IPA PDAM di Kurun
Baca juga: Pemkab relokasi sejumlah pedagang ke Pasar Tradisional Dermaga Kuala Kurun
Baca juga: Bupati Gumas tanam bugenvil dukung Desa Wisata Hurung Bunut