Sampit (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah telah menegur setidaknya empat peserta pemilu karena diduga melanggar aturan penggunaan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

“Sementara ini kami sempat komunikasikan, ada empat peserta pemilu yang, karena tidak memiliki STTP saat mengadakan kampanye tatap muka,” kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhamad Natsir di Sampit, Sabtu.

Sejak jauh hari Bawaslu Kotim telah mengimbau para peserta pemilu agar mematuhi aturan dalam pelaksanaan kampanye, salah satunya kewajiban mengantongi STTP dari kepolisian sebelum menggelar kampanye tatap muka. Namun, rupanya masih ada peserta pemilu, khususnya calon legislatif (caleg) yang seolah cuek dengan imbauan tersebut. 

Sejak dimulainya tahap kampanye, yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, pihaknya mendapati empat caleg yang menggelar kampanye tatap muka tanpa mengantongi STTP, namun ia tidak dapat menyebutkan parpol maupun caleg yang bersangkutan. 

Pihaknya pun langsung menghubungi pengurus partai politik (parpol) maupun Liaison Officer (LO) dari caleg yang bersangkutan untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

Baca juga: Tunda acara hiburan, Pemkab Kotim shalat hajat sambut HUT ke-71

“Kurang dari seminggu yang lalu kami juga menemukan hal demikian, setelah kami berkomunikasi dengan pengurus parpol rupanya caleg tersebut tidak berkoordinasi dengan parpolnya,” ujarnya.

Walau demikian, keempat peserta pemilu itu tidak sampai dinyatakan melakukan pelanggaran, karena masalah dapat terselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi Bawaslu terhadap parpol atau LO yang bersangkutan. 

Ia melanjutkan, berdasarkan evaluasi dari Pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024 ini pihaknya menerapkan sistem komunikasi atau cara persuasif untuk menghadapi peserta pemilu yang diduga melanggar ketentuan. 

Tindakan persuasif diambil karena pihaknya memahami kemungkinan adanya miskomunikasi internal parpol sehingga aturan terkait kampanye pemilu tidak tersampaikan dengan baik. 

Melalui cara persuasif ini pula hasil yang didapat pun baik. Peserta pemilu yang mendapat teguran akhirnya mengikuti arahan dari Bawaslu dengan menunda kampanye tatap muka sampai mengantongi STTP. 

“Dengan komunikasi yang baik alhamdulillah mereka mengerti dan memahami. Meski, sempat ada perdebatan pada akhirnya mereka mengikuti arahan kami,” jelasnya. 

Natsir meneruskan, apabila peserta pemilu tidak mematuhi peringatan dari Bawaslu, maka Bawaslu pun tidak berhak untuk melakukan pembubaran paksa terhadap kampanye tatap muka yang digelar, karena kewajiban Bawaslu hanya sampai tahap pencegahan. 

Tindak lanjutnya, hal tersebut akan dituangkan dalam laporan pengawasan. Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka bisa dikategorikan dalam pelanggaran administratif. 

Pelanggaran administrasi terbagi menjadi tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi untuk pelanggaran ringan adalah penertiban, sedangkan pelanggaran sedang adalah tidak bisa diikutkan kampanye dalam waktu tertentu, dan pelanggaran berat terancam didiskualifikasi.

Natsir juga mengimbau agar parpol dan caleg saling berkoordinasi, terutama parpol agar senantiasa mengawasi caleg-calegnya. 

Ia menyebutkan, peserta pemilu hanya ada tiga yaitu partai politik, DPD, dan calon presiden dan wakil presiden. 

Sedangkan, caleg merupakan bagian dari parpol. Caleg harus berkoordinasi dengan partai politik dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemilu, sehingga parpol bertanggung jawab dengan tindakan caleg di lapangan. 

Baca juga: Disbudpar Kotim apresiasi warga renovasi sandung berusia ratusan tahun

Baca juga: Masa tunggu keberangkatan haji Kotim capai 28 tahun

Baca juga: Sepekan rumah terendam, warga di Sampit sesalkan drainase perumahan tidak optimal


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024