Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto berharap kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat yang baru dilantik dan dikukuhkan, mampu menjalankan fungsi lembaga adat tersebut secara optimal.
"Kita tentu berharap dengan kepengurusan yang baru ini, DAD dapat mewujudkan tujuan dibentuknya lembaga adat ini dalam membantu masyarakat," kata Dadang di Sampit, Senin.
Pengurus DAD Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028 telah dilantik dan dikukuhkan pada Senin (7/1). Kegiatan dilaksanakan di Stadion 29 Nopember Sampit usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kotawaringin Timur.
Halikinnor yang merupakan Bupati Kotawaringin Timur, dipercaya menjadi Ketua DAD setempat. Pengucapan sumpah janji pelantikan dipimpin Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, dilanjutkan pengukuhan dipimpin Gubernur Sugianto Sabran.
Dadang mengucapkan selamat dan mengapresiasi telah dikukuhkannya pengurus DAD yang baru. Dia berharap pengurus yang baru selalu kompak dan bersemangat sehingga bisa berkontribusi dalam membantu masyarakat.
Dijelaskannya, kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Berbagai hal penting telah digariskan dalam peraturan daerah tersebut, mulai dari struktur lembaga adat, fungsi, penyelesaian sengketa, sanksi dan lainnya. Untuk itu kegiatan yang dijalankan DAD sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditegaskan dalam peraturan daerah.
Baca juga: Kotim terpilih menjadi lokasi pembangunan universitas oleh Pemprov Kalteng
DAD merupakan lembaga yang dibentuk sebagai pemberdayaan Adat Dayak, membangun karakter masyarakat adat Dayak, menegakkan hukum adat dalam masyarakat, menjunjung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kelangsungan pembangunan.
Selain itu, DAD juga mengemban amanah dalam meningkatkan ketahanan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, juga agar masyarakat adat Dayak merasa dihargai secara utuh dan terpanggil untuk turut serta bertanggung jawab atas rasa keadilan kesejahteraan dan kedamaian hidup masyarakat dan lingkungan.
"Fungsi dari Dewan Adat Dayak kabupaten itu ialah sebagai pengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, kemudian DAD provinsi sebagai lembaga koordinasi dan supervisi. Selanjutnya DAD kecamatan kedamangan guna membantu kelancaran tugas damang kepala adat dalam rangka untuk pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta hukum adat Dayak di wilayah kabupaten Kotim," jelas Dadang yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD.
Dadang menambahkan, DAD mengemban amanat mulia, khususnya dalam upaya mengangkat kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakat adat Dayak. Upaya ini perlu didukung semua pihak sesuai bidang masing-masing.
Ketua DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor menegaskan DAD merupakan wadah bersama dalam memperjuangkan masyarakat.
"Makanya kita benahi dan tingkatkan agar bagaimana DAD dan Batamad ini kita fungsikan sesuai fungsinya. Kita juga akan merangkul semua pihak," kata Halikinnor.
Halikinnor menilai, DAD mempunyai peran yang strategis dalam upaya membantu memperjuangkan kesejahteraan serta harkat dan martabat masyarakat, khususnya masyarakat adat Dayak.
Peran ini akan dioptimalkan melalui program kerja yang dibuat dengan tetap menjaga keselarasan dengan program pemerintah. Dengan begitu, keberadaan DAD turut mendukung pembangunan, sekaligus dalam posisi ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Kalteng wacanakan syarat masuk SMA harus khatam Al Quran
Baca juga: Halikinnor tegaskan DAD Kotim wadah bersama memperjuangkan masyarakat
Baca juga: Gubernur dukung DAD Kotim perjuangkan kesejahteraan masyarakat
"Kita tentu berharap dengan kepengurusan yang baru ini, DAD dapat mewujudkan tujuan dibentuknya lembaga adat ini dalam membantu masyarakat," kata Dadang di Sampit, Senin.
Pengurus DAD Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028 telah dilantik dan dikukuhkan pada Senin (7/1). Kegiatan dilaksanakan di Stadion 29 Nopember Sampit usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kotawaringin Timur.
Halikinnor yang merupakan Bupati Kotawaringin Timur, dipercaya menjadi Ketua DAD setempat. Pengucapan sumpah janji pelantikan dipimpin Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, dilanjutkan pengukuhan dipimpin Gubernur Sugianto Sabran.
Dadang mengucapkan selamat dan mengapresiasi telah dikukuhkannya pengurus DAD yang baru. Dia berharap pengurus yang baru selalu kompak dan bersemangat sehingga bisa berkontribusi dalam membantu masyarakat.
Dijelaskannya, kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Berbagai hal penting telah digariskan dalam peraturan daerah tersebut, mulai dari struktur lembaga adat, fungsi, penyelesaian sengketa, sanksi dan lainnya. Untuk itu kegiatan yang dijalankan DAD sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditegaskan dalam peraturan daerah.
Baca juga: Kotim terpilih menjadi lokasi pembangunan universitas oleh Pemprov Kalteng
DAD merupakan lembaga yang dibentuk sebagai pemberdayaan Adat Dayak, membangun karakter masyarakat adat Dayak, menegakkan hukum adat dalam masyarakat, menjunjung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kelangsungan pembangunan.
Selain itu, DAD juga mengemban amanah dalam meningkatkan ketahanan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, juga agar masyarakat adat Dayak merasa dihargai secara utuh dan terpanggil untuk turut serta bertanggung jawab atas rasa keadilan kesejahteraan dan kedamaian hidup masyarakat dan lingkungan.
"Fungsi dari Dewan Adat Dayak kabupaten itu ialah sebagai pengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, kemudian DAD provinsi sebagai lembaga koordinasi dan supervisi. Selanjutnya DAD kecamatan kedamangan guna membantu kelancaran tugas damang kepala adat dalam rangka untuk pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta hukum adat Dayak di wilayah kabupaten Kotim," jelas Dadang yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD.
Dadang menambahkan, DAD mengemban amanat mulia, khususnya dalam upaya mengangkat kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakat adat Dayak. Upaya ini perlu didukung semua pihak sesuai bidang masing-masing.
Ketua DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor menegaskan DAD merupakan wadah bersama dalam memperjuangkan masyarakat.
"Makanya kita benahi dan tingkatkan agar bagaimana DAD dan Batamad ini kita fungsikan sesuai fungsinya. Kita juga akan merangkul semua pihak," kata Halikinnor.
Halikinnor menilai, DAD mempunyai peran yang strategis dalam upaya membantu memperjuangkan kesejahteraan serta harkat dan martabat masyarakat, khususnya masyarakat adat Dayak.
Peran ini akan dioptimalkan melalui program kerja yang dibuat dengan tetap menjaga keselarasan dengan program pemerintah. Dengan begitu, keberadaan DAD turut mendukung pembangunan, sekaligus dalam posisi ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Kalteng wacanakan syarat masuk SMA harus khatam Al Quran
Baca juga: Halikinnor tegaskan DAD Kotim wadah bersama memperjuangkan masyarakat
Baca juga: Gubernur dukung DAD Kotim perjuangkan kesejahteraan masyarakat