Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap industri rumahan yang diduga menjadi tempat pembuatan narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) jenis "happy water".
"Narkoba ini bisa dikatakan baru di Medan maupun Sumatera Utara," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Teddy mengatakan tersangka yang ditangkap pria berjenis kelamin laki-laki berinisial WK (28), BT (41) dan perempuan berinisial MD (29).
Ia melanjutkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya rumah dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis "happy water".
"Kemudian, tim langsung melakukan 'undercover buy' kepada pemilik barang tersebut. Setelah itu, tim menemukan tempat tersebut dan melakukan penggeledahan pada Jumat (12/1) pukul 20:30 WIB," tutur Teddy.
Barang bukti yang disita di antaranya, tiga kemasan "happy water" dengan total 111,9 gram, pil ekstasi 77 butir 10.38 dengan total 27, 99 gram, lima butir ekstasi warna hijau dengan berat 3,62 gram, satu bungkus keytamin dengan berat bersih 1,08 gram dan 42 butir psikotropik jenis everin lima (H5) dan lain-lain.
"Modus operandi tersangka WK dengan BT meracik "happy water" dengan campuran narkotika, psikotropika dan keytamin dan lain-lain untuk mengedarkan kepada orang lain," ucapnya.
Teddy mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman
minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
"Tim masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait pembuatan narkoba yang selama dua bulan ini," ucapnya.
"Narkoba ini bisa dikatakan baru di Medan maupun Sumatera Utara," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Teddy mengatakan tersangka yang ditangkap pria berjenis kelamin laki-laki berinisial WK (28), BT (41) dan perempuan berinisial MD (29).
Ia melanjutkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya rumah dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis "happy water".
"Kemudian, tim langsung melakukan 'undercover buy' kepada pemilik barang tersebut. Setelah itu, tim menemukan tempat tersebut dan melakukan penggeledahan pada Jumat (12/1) pukul 20:30 WIB," tutur Teddy.
Barang bukti yang disita di antaranya, tiga kemasan "happy water" dengan total 111,9 gram, pil ekstasi 77 butir 10.38 dengan total 27, 99 gram, lima butir ekstasi warna hijau dengan berat 3,62 gram, satu bungkus keytamin dengan berat bersih 1,08 gram dan 42 butir psikotropik jenis everin lima (H5) dan lain-lain.
"Modus operandi tersangka WK dengan BT meracik "happy water" dengan campuran narkotika, psikotropika dan keytamin dan lain-lain untuk mengedarkan kepada orang lain," ucapnya.
Teddy mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman
minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
"Tim masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait pembuatan narkoba yang selama dua bulan ini," ucapnya.