Sidoarjo (ANTARA) - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap terpidana kasus korupsi BRI Surabaya bernama Ririn Sikinaningsih yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, Kamis, menjelaskan terpidana Ririn ditangkap Tim Tabur Kejagung di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.
"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta," katanya.
Putu Arya memaparkan terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.
Terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO pada pertengahan tahun 2023. "Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutor akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan," ujarnya.
Putu Arya menambahkan terpidana Ririn telah sampai di Surabaya hari ini dan untuk sementara diinapkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Besok akan kami bawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo," tambah Putu Arya Wibisana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, Kamis, menjelaskan terpidana Ririn ditangkap Tim Tabur Kejagung di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.
"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta," katanya.
Putu Arya memaparkan terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.
Terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO pada pertengahan tahun 2023. "Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutor akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan," ujarnya.
Putu Arya menambahkan terpidana Ririn telah sampai di Surabaya hari ini dan untuk sementara diinapkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Besok akan kami bawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo," tambah Putu Arya Wibisana.