Mantan pegawai BRI ditetapkan sebagai tersangka korupsi

id pegawai BRI,BRI,Kalteng,Korupsi,Polda Riau

Mantan pegawai BRI ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Mantan pegawai Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu jadi tersangka dugaan korupsi (ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu berinisial RH sebagai tersangka atas dugaan korupsi di bank badan usaha miliki negara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karbianto di Pekanbaru, Kamis, mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
 
"Modus operandinya dengan memberikan fasilitas pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," kata Kombes Pol. Anom.
 
Pelaku melakukan hal itu pada tahun 2019—2020 dalam penyaluran fasilitas pembiayaan KUR mikro dan kredit umum pedesaan (KUPEDes). Tersangka RH saat itu selaku pejabat mantri atau pejabat kredit lini (PKL).
 
Dari hasil pemeriksaan tim audit internal bank, sebanyak 22 nasabah debitur KUR mikro telah disetujui untuk dicairkan, diprakarsai tersangka RH dengan modus data dan identitas nasabah palsu atau fiktif.

Kombes Pol. Anom menjelaskan bahwa penggunaan data identitas nasabah fiktif itu bertujuan mencapai target penyaluran untuk menaikkan grid dan mendapatkan bonus, serta menguasai dana KUR mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut, lanjut dia, mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) karena tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu/perseorangan.
 
Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian bank yang merupakan salah satu bank milik pemerintah

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
"Diamankan barang bukti berupa dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel dan lampirannya serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau," kata Kabid Humas.
 
Akibat perbuatan tersangka, menurut Kombes Pol. Anom, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp542 juta. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.