Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang terduga pelaku dalam kasus penggelapan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta mengamankan kurang lebih 100 liter CPO dari gudang milik pelaku.
“Satu orang kami amankan berinisial HR merupakan penadah penggelapan minyak sawit mentah sekaligus pemilik gudang,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Minggu.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan PT. Jaya Harapan Nusa Sejahtera (JHNS) terkait dugaan penggelapan CPO. Pasalnya, pihak PT JHNS sudah melakukan audit terkait distribusi CPO dan mendapati adanya pengurangan-pengurangan yang signifikan.
Lalu, pelapor melakukan pemantauan menggunakan GPS dibantu beberapa informan berhasil menemukan lokasi gudang penggelapan CPO.
Segera setelah mendapati laporan tersebut, pada Sabtu (27/1) pukul 00:15 WIB, personel Polres Kotim menggerebek salah satu gudang di Jalan Ir Soekarno Hatta, Lingkar Utara, Kecamatan Baamang.
“Di sana lah kami berhasil mengamankan tersangka HR, kami juga menemukan barang bukti seperti empat ember berisi minyak CPO yang diambil dari truk tersebut,” ungkap Sarpani.
Selain HR, ada seorang pelaku berinisial ADH yang berhasil melarikan diri atas instruksi dari HR, karena sempat ada jeda antara pelaporan dan tim kepolisian yang menuju TKP. Kendati demikian, Sarpani mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi terkait pelaku ADH dan ia optimis dalam waktu dekat ADH dapat ditangkap.
Pihaknya juga mendapat informasi terkait pemodal berinisial J. Saat ini Satres Polres Kotim sedang berupaya mengamankan si pemodal.
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim manfaatkan program subsidi 50 persen biaya kuliah
“Kami harapkan pemodal bisa kooperatif menemui penyidik dan bekerjasama dengan kepolisian untuk ungkap kasus, karena kami sudah mengantongi identitasnya. Kalau tidak maka kami akan melaksanakan tindakan tegas,” ujarnya.
Modus pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan surat jalan dari pabrik kelapa sawit (PKS) asal, lalu di tengah jalan pelaku berkomunikasi dengan pengepul dan diarahkan ke gudang untuk melancarkan aksi penggelapan CPO.
CPO yang digelapkan itu selanjutnya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp95 ribu per drum kapasitas 200 liter.
“Informasinya, kasus ini melibatkan PKS lain, dalam hal ini kami akan lakukan lidik lebih lanjut. Namun, kami harapkan dengan ekspos ini para oknum bisa menghentikan kegiatan mereka yang melanggar hukum dan tidak lagi merugikan dunia usaha,”
Dalam penggerebekan ini Polres Kotim menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk CPO kapasitas 1.000 liter, 8 drum kapasitas 200 liter dalam kondisi kosong, 1 drum kapasitas 200 liter yang berisi 100 liter CPO, 4 jerigen, 5 ember bekas, selang sepanjang 5 meter, buku catatan transaksi CPO, dan 1 unit handphone.
Nilai kerugian dari ungkap kasus kali ini sebesar Rp3.150.000, namun dari informasi yang diterima pihaknya aksi ini telah dilakukan pelaku sejak Agustus 2023, sehingga nilai kerugian diperkirakan lebih besar dari hasil pengungkapan.
Pelaku dikenakan Pasal 374 KHUP jo Pasal 64 ke 1 e jo Pasal 56 ke 1 e KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun.
Baca juga: Bapenda Kotim: Potensi pajak lahan belum HGU capai ratusan miliar
Baca juga: Karang Taruna Kotim siap bantu pasarkan produk UMKM melalui website
Baca juga: DPRD Kotim soroti belum meratanya fasilitas pendidikan
“Satu orang kami amankan berinisial HR merupakan penadah penggelapan minyak sawit mentah sekaligus pemilik gudang,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Minggu.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan PT. Jaya Harapan Nusa Sejahtera (JHNS) terkait dugaan penggelapan CPO. Pasalnya, pihak PT JHNS sudah melakukan audit terkait distribusi CPO dan mendapati adanya pengurangan-pengurangan yang signifikan.
Lalu, pelapor melakukan pemantauan menggunakan GPS dibantu beberapa informan berhasil menemukan lokasi gudang penggelapan CPO.
Segera setelah mendapati laporan tersebut, pada Sabtu (27/1) pukul 00:15 WIB, personel Polres Kotim menggerebek salah satu gudang di Jalan Ir Soekarno Hatta, Lingkar Utara, Kecamatan Baamang.
“Di sana lah kami berhasil mengamankan tersangka HR, kami juga menemukan barang bukti seperti empat ember berisi minyak CPO yang diambil dari truk tersebut,” ungkap Sarpani.
Selain HR, ada seorang pelaku berinisial ADH yang berhasil melarikan diri atas instruksi dari HR, karena sempat ada jeda antara pelaporan dan tim kepolisian yang menuju TKP. Kendati demikian, Sarpani mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi terkait pelaku ADH dan ia optimis dalam waktu dekat ADH dapat ditangkap.
Pihaknya juga mendapat informasi terkait pemodal berinisial J. Saat ini Satres Polres Kotim sedang berupaya mengamankan si pemodal.
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim manfaatkan program subsidi 50 persen biaya kuliah
“Kami harapkan pemodal bisa kooperatif menemui penyidik dan bekerjasama dengan kepolisian untuk ungkap kasus, karena kami sudah mengantongi identitasnya. Kalau tidak maka kami akan melaksanakan tindakan tegas,” ujarnya.
Modus pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan surat jalan dari pabrik kelapa sawit (PKS) asal, lalu di tengah jalan pelaku berkomunikasi dengan pengepul dan diarahkan ke gudang untuk melancarkan aksi penggelapan CPO.
CPO yang digelapkan itu selanjutnya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp95 ribu per drum kapasitas 200 liter.
“Informasinya, kasus ini melibatkan PKS lain, dalam hal ini kami akan lakukan lidik lebih lanjut. Namun, kami harapkan dengan ekspos ini para oknum bisa menghentikan kegiatan mereka yang melanggar hukum dan tidak lagi merugikan dunia usaha,”
Dalam penggerebekan ini Polres Kotim menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk CPO kapasitas 1.000 liter, 8 drum kapasitas 200 liter dalam kondisi kosong, 1 drum kapasitas 200 liter yang berisi 100 liter CPO, 4 jerigen, 5 ember bekas, selang sepanjang 5 meter, buku catatan transaksi CPO, dan 1 unit handphone.
Nilai kerugian dari ungkap kasus kali ini sebesar Rp3.150.000, namun dari informasi yang diterima pihaknya aksi ini telah dilakukan pelaku sejak Agustus 2023, sehingga nilai kerugian diperkirakan lebih besar dari hasil pengungkapan.
Pelaku dikenakan Pasal 374 KHUP jo Pasal 64 ke 1 e jo Pasal 56 ke 1 e KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun.
Baca juga: Bapenda Kotim: Potensi pajak lahan belum HGU capai ratusan miliar
Baca juga: Karang Taruna Kotim siap bantu pasarkan produk UMKM melalui website
Baca juga: DPRD Kotim soroti belum meratanya fasilitas pendidikan