Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor membenarkan dirinya akan turut bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK), perihal pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Kita bersama Apkasi sepakat menggugat ke MK agar periode kepala daerah daerah angkatan terakhir itu sesuai Undang-Undang, yakni tetap 5 tahun,” kata Halikinnor di Sampit, Minggu. 

Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Apkasi Provinsi Kalimantan Tengah ini mengatakan rencana gugatan terhadap MK perihal masa jabatan kepala daerah ini telah dibahas pada rapat koordinasi Apkasi beberapa waktu lalu. 

Apkasi pun tengah mematangkan materi gugatan tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 ke MK, di dalamnya menekankan agar MK mengikuti aturan yang tertuang di Undang-Undang Pilkada, bahwa setiap kepala daerah memiliki masa jabatan 5 tahun. 

Ia menyebutkan, gugatan juga dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) terkait masa jabatan gubernur dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) terkait masa jabatan wali kota. 

Baca juga: Bupati Kotim minta manajemen RSUD Murjani kembali aktifkan humas

Lantaran, lebih dari 50 persen kepala daerah di Indonesia saat ini berpotensi mengalami pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pilkada serentak 2024.

“Bahkan kita sepakat dengan asosiasi gubernur dan wali kota untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK, karena jumlahnya sangat besar. Ada 217 bupati, 31 wali kota, dan 9 gubernur yang menghadapi hal serupa,” ujarnya. 

Lanjutnya, kebetulan di wilayah Kalimantan Tengah, kondisi Bupati Kotim sama dengan Gubernur. Kalau sesuai Undang-Undang maka masa jabatannya sampai 2026, tapi kalau mengikuti Pilkada serentak tahun ini, maka masa jabatan berakhir 31 Desember 2024.

Ia menambahkan, pihaknya telah menunjuk pengacara untuk mewakili forum kepala daerah dalam mengajukan gugatan ke MK, ditargetkan sebelum Pilpres 2024 gugatan tersebut sudah diproses. 

“Mudah-mudahan karena kita sudah mempercayakan pada perwakilan kita, termasuk pengacara, sehingga gugatan ini bisa berhasil di MK, sebab kita berhak menggugat hak konstitusional kita,” demikian Halikinnor. 

Baca juga: Polres Kotim tangkap terduga pelaku penggelapan CPO

Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kotim manfaatkan program subsidi 50 persen biaya kuliah

Baca juga: Bupati Kotim: Alhamdulillah tunggakan TPP dan dana desa sudah lunas


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024