Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan terhadap ratusan sisa blangko ijazah, sebagai upaya menghindari pemalsuan.
"Pemalsuan ini juga mengantisipasi sekaligus menjaga agar tidak ada lagi ijazah palsu beredar di tengah masyarakat," kata Kabid Ketenagaan Rahmad Trisjidianto di Pangkalan Bun, Selasa.
Adapun blangko yang dilakukan pemusnahan diantaranya ijazah formal SD dan SMP, kemudian ijazah non formal paket A dan B, yaitu dengan cara di bakar. Serta disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.
Rahmad mengatakan, dimusnahkannya ratusan ijazah tersebut juga merupakan amanah Peraturan Sekretaris Jendral tentang teknis tulisan bentuk ijazah, apabila ada sisa wajib dimusnahkan.
"Ijazah yang kita lakukan pemusnahan dan sudah tidak terpakai yaitu ada 214 lembar (SMP), 137 (SD) lembar, Paket A sebanyak 10 lembar dan Paket B sebanyak 34 lembar," sebutnya.
Dia menjelaskan, bahwa blanko ijazah yang di lakukan pemusnahan yaitu masuk dalam kategori rusak dan berlebih atau ijazah sisa setelah semua ijazah sudah di bagikan ke setiap sekolah SD maupun SMP.
Baca juga: Dispar Kobar fokuskan pengembangan desa wisata
"Pemusnahan ijazah tersebut, dilakukan secara aturan, jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan terlebih ijazah pendidikan non formal (ijazah paket) yang rawan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian Ipda Purwoyo yang turut hadir pada kegiatan pemusnahan ratusan blangko ijazah tersebut menyampaikan, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari tindak pidana seperti pemalsuan ijazah atau tindak pidana lainnya.
"Kita sudah saksikan langsung pemusnahan ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kobar, kita harapkan ke depan tidak ada masyarakat yang melakukan tindak pidana seperti pemalsuan ijazah," demikian Purwoyo.
Baca juga: Pj Bupati dukung kelompok tani kembangkan budi daya bawang merah di Kobar
Baca juga: Pj Bupati berharap bantuan CBP berdampak ke terjaganya inflasi di kobar
Baca juga: Pj Bupati Kobar: Jangan ada kelengahan saat pemungutan dan penghitungan suara
"Pemalsuan ini juga mengantisipasi sekaligus menjaga agar tidak ada lagi ijazah palsu beredar di tengah masyarakat," kata Kabid Ketenagaan Rahmad Trisjidianto di Pangkalan Bun, Selasa.
Adapun blangko yang dilakukan pemusnahan diantaranya ijazah formal SD dan SMP, kemudian ijazah non formal paket A dan B, yaitu dengan cara di bakar. Serta disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.
Rahmad mengatakan, dimusnahkannya ratusan ijazah tersebut juga merupakan amanah Peraturan Sekretaris Jendral tentang teknis tulisan bentuk ijazah, apabila ada sisa wajib dimusnahkan.
"Ijazah yang kita lakukan pemusnahan dan sudah tidak terpakai yaitu ada 214 lembar (SMP), 137 (SD) lembar, Paket A sebanyak 10 lembar dan Paket B sebanyak 34 lembar," sebutnya.
Dia menjelaskan, bahwa blanko ijazah yang di lakukan pemusnahan yaitu masuk dalam kategori rusak dan berlebih atau ijazah sisa setelah semua ijazah sudah di bagikan ke setiap sekolah SD maupun SMP.
Baca juga: Dispar Kobar fokuskan pengembangan desa wisata
"Pemusnahan ijazah tersebut, dilakukan secara aturan, jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan terlebih ijazah pendidikan non formal (ijazah paket) yang rawan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian Ipda Purwoyo yang turut hadir pada kegiatan pemusnahan ratusan blangko ijazah tersebut menyampaikan, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari tindak pidana seperti pemalsuan ijazah atau tindak pidana lainnya.
"Kita sudah saksikan langsung pemusnahan ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kobar, kita harapkan ke depan tidak ada masyarakat yang melakukan tindak pidana seperti pemalsuan ijazah," demikian Purwoyo.
Baca juga: Pj Bupati dukung kelompok tani kembangkan budi daya bawang merah di Kobar
Baca juga: Pj Bupati berharap bantuan CBP berdampak ke terjaganya inflasi di kobar
Baca juga: Pj Bupati Kobar: Jangan ada kelengahan saat pemungutan dan penghitungan suara