Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria berinisial DS (46) warga Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, diduga membakar basecamp milik perusahaan PT BWL.
DS ditangkap, karena diduga telah melakukan pembakaran dan pengrusakan basecamp PT. Bagugus Wahana Lestari (BWL) yang ada di Kecamatan Kapuas Tengah.
“DS diamankan pada hari Rabu (7/2/2024) pukul 21.00 WIB di lokasi tambang rakyat Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Kamis.
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, Dian Herdiana selaku Chief Security PT. BWL menerima surat pada tanggal 20 Oktober 2023 yang di serahkan langsung oleh Tarmuji, Milto, Tony dan Mantir Adat Desa Hurung Pukung kemudian meneruskan surat tersebut ke pihak Kantor PT. BWL.
“Pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 22.32 WIB Dian Herdiana menerima pesan WhatsApp dari Milto agar mengosongkan Basecamp PT. BWL dan Basecamp semua kontraktor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena masyarakat Desa Hurung Pukung sudah marah dan besok pagi akan naik ke Basecamp PT. BWL,” katanya.
Kemudian lanjut Iyudi diketahui pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB korban mendapatkan informasi melalui telepon WhatsApp dari karyawan PT. BWL bernama Yardi bahwa telah terjadi peristiwa pembakaran dan menghancurkan barang di Pos Security dan Basecamp Areal IUPHHK-HTI PT BWL Desa Hurung Pukung.
“Yardi mengirimkan foto serta video yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut kepada pelapor melalui WhatsApp,” lanjutnya.
Foto Lokasi tempat kejadian perkara pembakaran basecamp PT. BWL yang ada di Kecamatan Kapuas Tengah, dipasang garis polisi, Rabu (7/2/2024). ANTARA/HO-Polres Kapuas.
Akibat dari perbuatan pelaku yang membakar 4 bangunan basecamp pekerja, 1 bangunan Pos Security dan 1000 batang bibit pohon nyamplung dan malapari PT. BWL mengalami kerugian sebesar Rp80 Juta, sehingga pelapor selaku manajer operasional PT. BWL merasa di rugikan dan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut
“Motif terlapor beserta masyarakat Desa Hurung Pukung meminta jatah dari keuntungan kayu yang di kerjakan diatas lahan masyarakat Desa Hurung Pukung kepada pihak perusahaan, namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan dan hanya janji-janji saja sehingga terlapor merasa kesal dan melakukan pembakaran tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan pula tuntutan masyarakat tidak mendasar hanya menginginkan fee dari perusahaan tersebut dan tanpa ada regulasi dari desa maupun instansi terkait.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 5 kantong kayu yang telah terbakar, 3 batang bibit Pohon Nyamplung dalam keadaan rusak dan terbakar, 2 batang bibit Pohon Malapari dalam keadaan rusak dan terbakar
“Pasal yang disangkakan pada terlapor, yaitu barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan atau tenaga bersama menghancurkan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 187 ter Jo Pasal 55 dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 1e KUHPidana,” demikian Iyudi Hartanto.
DS ditangkap, karena diduga telah melakukan pembakaran dan pengrusakan basecamp PT. Bagugus Wahana Lestari (BWL) yang ada di Kecamatan Kapuas Tengah.
“DS diamankan pada hari Rabu (7/2/2024) pukul 21.00 WIB di lokasi tambang rakyat Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Kamis.
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, Dian Herdiana selaku Chief Security PT. BWL menerima surat pada tanggal 20 Oktober 2023 yang di serahkan langsung oleh Tarmuji, Milto, Tony dan Mantir Adat Desa Hurung Pukung kemudian meneruskan surat tersebut ke pihak Kantor PT. BWL.
“Pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 22.32 WIB Dian Herdiana menerima pesan WhatsApp dari Milto agar mengosongkan Basecamp PT. BWL dan Basecamp semua kontraktor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena masyarakat Desa Hurung Pukung sudah marah dan besok pagi akan naik ke Basecamp PT. BWL,” katanya.
Kemudian lanjut Iyudi diketahui pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB korban mendapatkan informasi melalui telepon WhatsApp dari karyawan PT. BWL bernama Yardi bahwa telah terjadi peristiwa pembakaran dan menghancurkan barang di Pos Security dan Basecamp Areal IUPHHK-HTI PT BWL Desa Hurung Pukung.
“Yardi mengirimkan foto serta video yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut kepada pelapor melalui WhatsApp,” lanjutnya.
Akibat dari perbuatan pelaku yang membakar 4 bangunan basecamp pekerja, 1 bangunan Pos Security dan 1000 batang bibit pohon nyamplung dan malapari PT. BWL mengalami kerugian sebesar Rp80 Juta, sehingga pelapor selaku manajer operasional PT. BWL merasa di rugikan dan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut
“Motif terlapor beserta masyarakat Desa Hurung Pukung meminta jatah dari keuntungan kayu yang di kerjakan diatas lahan masyarakat Desa Hurung Pukung kepada pihak perusahaan, namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan dan hanya janji-janji saja sehingga terlapor merasa kesal dan melakukan pembakaran tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan pula tuntutan masyarakat tidak mendasar hanya menginginkan fee dari perusahaan tersebut dan tanpa ada regulasi dari desa maupun instansi terkait.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 5 kantong kayu yang telah terbakar, 3 batang bibit Pohon Nyamplung dalam keadaan rusak dan terbakar, 2 batang bibit Pohon Malapari dalam keadaan rusak dan terbakar
“Pasal yang disangkakan pada terlapor, yaitu barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan atau tenaga bersama menghancurkan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 187 ter Jo Pasal 55 dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 1e KUHPidana,” demikian Iyudi Hartanto.