Kuala KurunĀ (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mempersilahkan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di daerah setempat, untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di fasilitas milik pemerintah daerah.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan hal itu merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sepanjang ketentuan memperbolehkan, tidak dilarang, kami wajib mendukung. Termasuk dalam hal mendirikan TPS di fasilitas milik pemda," kata dia.
Dia menyebut, selama penyelenggara pemilu meminta izin dan tidak bertentangan dengan aturan, maka pemda akan mempersilahkan penyelenggara pemilu mendirikan TPS di fasilitas milik Pemda Gunung Mas.
"Kami minta masyarakat yang sudah memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Masyarakat jangan sampai golongan putih, karena satu suara akan menentukan arah pembangunan," kata Efrensia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas Elfrinst G Tumon menyampaikan, pada pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah setempat, ada 390 TPS yang tersebar di 127 desa/kelurahan di 12 kecamatan.
Baca juga: Wabup Gumas: Pemusnahan surat suara cegah kecurangan pemilu
Sebanyak 390 TPS tersebut didirikan di berbagai lokasi, termasuk di fasilitas milik Pemda Gunung Mas. Fasilitas pemda yang dimaksud seperti halaman kantor Dinas Pertanian, Stadion Mini Kuala Kurun, dan lainnya.
Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Gunung Mas, yang telah mengizinkan pendirian TPS di berbagai fasilitas milik pemda.
"Dukungan Pemda Gunung Mas sangat luar biasa. Semoga Pemilu 2024 di daerah kita bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar," demikian Elfrinst.
Baca juga: Wabup apresiasi wartawan dan ASN ikut berpartisipasi jadi KPPS di Gumas
Baca juga: KPU Gunung Mas distribusikan logistik pemilu ke sembilan kecamatan
Baca juga: Wabup ajak masyarakat Gunung Mas ciptakan pemilu damai
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan hal itu merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sepanjang ketentuan memperbolehkan, tidak dilarang, kami wajib mendukung. Termasuk dalam hal mendirikan TPS di fasilitas milik pemda," kata dia.
Dia menyebut, selama penyelenggara pemilu meminta izin dan tidak bertentangan dengan aturan, maka pemda akan mempersilahkan penyelenggara pemilu mendirikan TPS di fasilitas milik Pemda Gunung Mas.
"Kami minta masyarakat yang sudah memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Masyarakat jangan sampai golongan putih, karena satu suara akan menentukan arah pembangunan," kata Efrensia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas Elfrinst G Tumon menyampaikan, pada pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah setempat, ada 390 TPS yang tersebar di 127 desa/kelurahan di 12 kecamatan.
Baca juga: Wabup Gumas: Pemusnahan surat suara cegah kecurangan pemilu
Sebanyak 390 TPS tersebut didirikan di berbagai lokasi, termasuk di fasilitas milik Pemda Gunung Mas. Fasilitas pemda yang dimaksud seperti halaman kantor Dinas Pertanian, Stadion Mini Kuala Kurun, dan lainnya.
Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Gunung Mas, yang telah mengizinkan pendirian TPS di berbagai fasilitas milik pemda.
"Dukungan Pemda Gunung Mas sangat luar biasa. Semoga Pemilu 2024 di daerah kita bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar," demikian Elfrinst.
Baca juga: Wabup apresiasi wartawan dan ASN ikut berpartisipasi jadi KPPS di Gumas
Baca juga: KPU Gunung Mas distribusikan logistik pemilu ke sembilan kecamatan
Baca juga: Wabup ajak masyarakat Gunung Mas ciptakan pemilu damai