Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih menelaah terkait adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat agar empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro di Palangka Raya, Jumat, mengatakan empat TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU tersebut yakni TPS 81, TPS 82, TPS 26 dan TPS 44, masih dalam pembahasan KPU setempat, bahkan KPU masih memastikan apakah rekomendasi itu dijalankan atau tidak, meskipun potensi PSU bisa dilaksanakan.
"Dari Bawaslu sudah merekomendasikan empat TPS PSU, tetapi dari KPU masih melakukan telaah dan Analisa terkait hal tersebut. Termasuk akan melakukan pleno tentang PSU di empat TPS yang diusulkan. Kalau dari yang disampaikan Bawaslu ada potensi PSU," kata Joko Anggoro.
Dia menuturkan, jika terjadi PSU maka KPU diberikan waktu 10 hari dalam menyelenggarakannya. Tentunya itu sudah sesuai ketentuan yang selama ini berlaku dalam aturan.
"Semuanya harus ditelaah terlebih dahulu, biar semua sesuai tahapan dan aturan. Kami akan menyampaikan segara tanggal dan waktunya jika memang dilakukan PSU," ucapnya.
Joko Anggoro juga menuturkan, pihaknya saat ini masih terus melaksanakan tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan, termasuk sejak Sabtu (17/2/2024) melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan diseluruh wilayah Kota Palangka Raya.
"Pada intinya kami sudah sesuai tahapan dan jika memang ada PSU maka akan digelar juga sesuai ketentuan," bebernya.
Ditambahkan orang nomor satu di KPU Kota Palangka Raya itu, terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemilu, pihaknya sudah dikoordinasikan oleh Bawaslu dan juga tetap mengikuti sesuai aturan berlaku.
Terkait perhitungan cepat, pihaknya juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap menunggu hasil perhitungan dari KPU, karena perhitungan dilakukan secara berjenjang.
"Terkait perhitungan pemilu sebaiknya masyarakat menunggu hasil perhitungan dari KPU yang nantinya lebih akurat," demikian Joko Anggoro.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro di Palangka Raya, Jumat, mengatakan empat TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU tersebut yakni TPS 81, TPS 82, TPS 26 dan TPS 44, masih dalam pembahasan KPU setempat, bahkan KPU masih memastikan apakah rekomendasi itu dijalankan atau tidak, meskipun potensi PSU bisa dilaksanakan.
"Dari Bawaslu sudah merekomendasikan empat TPS PSU, tetapi dari KPU masih melakukan telaah dan Analisa terkait hal tersebut. Termasuk akan melakukan pleno tentang PSU di empat TPS yang diusulkan. Kalau dari yang disampaikan Bawaslu ada potensi PSU," kata Joko Anggoro.
Dia menuturkan, jika terjadi PSU maka KPU diberikan waktu 10 hari dalam menyelenggarakannya. Tentunya itu sudah sesuai ketentuan yang selama ini berlaku dalam aturan.
"Semuanya harus ditelaah terlebih dahulu, biar semua sesuai tahapan dan aturan. Kami akan menyampaikan segara tanggal dan waktunya jika memang dilakukan PSU," ucapnya.
Joko Anggoro juga menuturkan, pihaknya saat ini masih terus melaksanakan tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan, termasuk sejak Sabtu (17/2/2024) melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan diseluruh wilayah Kota Palangka Raya.
"Pada intinya kami sudah sesuai tahapan dan jika memang ada PSU maka akan digelar juga sesuai ketentuan," bebernya.
Ditambahkan orang nomor satu di KPU Kota Palangka Raya itu, terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemilu, pihaknya sudah dikoordinasikan oleh Bawaslu dan juga tetap mengikuti sesuai aturan berlaku.
Terkait perhitungan cepat, pihaknya juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap menunggu hasil perhitungan dari KPU, karena perhitungan dilakukan secara berjenjang.
"Terkait perhitungan pemilu sebaiknya masyarakat menunggu hasil perhitungan dari KPU yang nantinya lebih akurat," demikian Joko Anggoro.