Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat kolaborasi dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
"Dengan segala kemampuan yang ada, kami tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Untuk itu, diperlukan dukungan dan keterlibatan secara langsung dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Pernyataan itu diungkapkan dia, saat acara rapat tim pengawasan orang asing tingkat Kabupaten Barsel yang di gelar di salah satu hotel di kabupaten setempat dihadiri unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Binda dan kejaksaan negeri setempat.
Rapat Tim PORA bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, Khususnya di Wilayah Kabupaten Barsel yang merupakan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Pada rapat yang turut dihadiri Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng itu, Mulyadi memaparkan sejumlah materi. Di antaranya terkait aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing itu sendiri. Termasuk terkait kebijakan keimigrasian mengenai Golden Visa dan Visa Diaspora.
Baca juga: Imigrasi Bali usir turis Ceko dan Argentina jadi instruktur yoga
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Barsel, Edi Suharto mengatakan, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
"Timpora diharapkan dapat menyamakan persepsi agar bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah," kata Edi.
Dia menambahkan, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Baca juga: Imigrasi pastikan cabut status WNI berkewarganegaraan ganda
Baca juga: Imigrasi Bali cegah WNA Jepang masuk Indonesia terkait pencabulan anak PAUD
Baca juga: Sebanyak 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia
"Dengan segala kemampuan yang ada, kami tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Untuk itu, diperlukan dukungan dan keterlibatan secara langsung dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Pernyataan itu diungkapkan dia, saat acara rapat tim pengawasan orang asing tingkat Kabupaten Barsel yang di gelar di salah satu hotel di kabupaten setempat dihadiri unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Binda dan kejaksaan negeri setempat.
Rapat Tim PORA bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, Khususnya di Wilayah Kabupaten Barsel yang merupakan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Pada rapat yang turut dihadiri Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng itu, Mulyadi memaparkan sejumlah materi. Di antaranya terkait aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing itu sendiri. Termasuk terkait kebijakan keimigrasian mengenai Golden Visa dan Visa Diaspora.
Baca juga: Imigrasi Bali usir turis Ceko dan Argentina jadi instruktur yoga
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Barsel, Edi Suharto mengatakan, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
"Timpora diharapkan dapat menyamakan persepsi agar bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah," kata Edi.
Dia menambahkan, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Baca juga: Imigrasi pastikan cabut status WNI berkewarganegaraan ganda
Baca juga: Imigrasi Bali cegah WNA Jepang masuk Indonesia terkait pencabulan anak PAUD
Baca juga: Sebanyak 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia