Palangka Raya (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani satu kasus terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
"Dalam kasus ini ada dua orang yang menyalahgunakan hak pilih, yakni menggunakan suara dengan menggunakan nama orang lain," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, keduanya merupakan pasangan kekasih dengan inisial YG dan SM. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, salah satu di antara keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Palangka Raya.
"Keduanya kami amankan saat hari pemungutan suara, yakni di TPS 65 yang mana sebelumnya keduanya juga menggunakan hak pilih di TPS 82," kata Endrawati.
Menurut dia, aksi keduanya itu dilakukan untuk mendukung salah satu calon anggota DPRD Kota Palangka Raya dan calon anggota DPRD Provinsi Kalteng dari partai politik tertentu.
Wanita berhijab itu menerangkan, mulanya, keduanya harus mencoblos di 15 TPS berbeda, namun target diturunkan menjadi 10 TPS. Ada uang yang dijanjikan yakni senilai hampir Rp1 juta jika tugas mencoblos di TPS-TPS itu selesai.
Mulanya saat pemungutan suara di TPS ada warga yang curiga yang nama suaminya dipanggil untuk mencoblos. Padahal sang suami sedang bertugas di luar kota.
Baca juga: Jaga fungsi drainase cegah banjir di Palangka Raya
Kecurigaan itu akhirnya membuat keduanya diamankan. Bawaslu yang menerima laporan juga langsung menuju lokasi.
"Usai melaksanakan klarifikasi akhirnya diketahui keduanya menggunakan formulir pemberitahuan dalam melaksanakan aksinya," kata Endra didampingi komisioner Bawaslu lainnya serta Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menerangkan, pada kasus itu pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 saksi mulai dari tersangka, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
"Pada kasus ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Formulir C Pemberitahuan, daftar hadir, KTP elektronik, sepeda motor dan telepon genggam," kata Ronny.
Dia menerangkan, keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Sementara berkas perkara telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Keduanya melanggar Pasal 533 di UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Baca juga: Imigrasi Kalteng perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Barsel
Baca juga: Stok gas elpiji subsidi di Palangka Raya aman selama Ramadhan 1445 H
Baca juga: DPKUKMP pastikan Distribusi bahan pangan ke Palangka Raya aman jelang Ramadhan
"Dalam kasus ini ada dua orang yang menyalahgunakan hak pilih, yakni menggunakan suara dengan menggunakan nama orang lain," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, keduanya merupakan pasangan kekasih dengan inisial YG dan SM. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, salah satu di antara keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Palangka Raya.
"Keduanya kami amankan saat hari pemungutan suara, yakni di TPS 65 yang mana sebelumnya keduanya juga menggunakan hak pilih di TPS 82," kata Endrawati.
Menurut dia, aksi keduanya itu dilakukan untuk mendukung salah satu calon anggota DPRD Kota Palangka Raya dan calon anggota DPRD Provinsi Kalteng dari partai politik tertentu.
Wanita berhijab itu menerangkan, mulanya, keduanya harus mencoblos di 15 TPS berbeda, namun target diturunkan menjadi 10 TPS. Ada uang yang dijanjikan yakni senilai hampir Rp1 juta jika tugas mencoblos di TPS-TPS itu selesai.
Mulanya saat pemungutan suara di TPS ada warga yang curiga yang nama suaminya dipanggil untuk mencoblos. Padahal sang suami sedang bertugas di luar kota.
Baca juga: Jaga fungsi drainase cegah banjir di Palangka Raya
Kecurigaan itu akhirnya membuat keduanya diamankan. Bawaslu yang menerima laporan juga langsung menuju lokasi.
"Usai melaksanakan klarifikasi akhirnya diketahui keduanya menggunakan formulir pemberitahuan dalam melaksanakan aksinya," kata Endra didampingi komisioner Bawaslu lainnya serta Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menerangkan, pada kasus itu pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 saksi mulai dari tersangka, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
"Pada kasus ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Formulir C Pemberitahuan, daftar hadir, KTP elektronik, sepeda motor dan telepon genggam," kata Ronny.
Dia menerangkan, keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Sementara berkas perkara telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Keduanya melanggar Pasal 533 di UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Baca juga: Imigrasi Kalteng perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Barsel
Baca juga: Stok gas elpiji subsidi di Palangka Raya aman selama Ramadhan 1445 H
Baca juga: DPKUKMP pastikan Distribusi bahan pangan ke Palangka Raya aman jelang Ramadhan