Hadapi pemilu 2024, Sentra Gakkumdu Gunung Mas dibentuk

id Bawaslu gunung mas, walman tristianto, sentra gakkumdu gunung mas, pemilu 2024, kuala kurun, gunung mas, gumas

Hadapi pemilu 2024, Sentra Gakkumdu Gunung Mas dibentuk

Ketua Bawaslu Gunung Mas, Walman Tristianto (kiri kedua) didampingi anggota Bawaslu Agus P Cahyo (kanan) menyerahkan SK Sentra Gakkumdu kepada pihak Kejari dan Polres di Kuala Kurun, Kamis, (6/10/2022). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bersama Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri setempat telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
 
“Sentra Gakkumdu Gunung Mas dibentuk untuk menghadapi pemilihan umum 2024,” ucap Ketua Bawaslu Gunung Mas, Walman Tristianto usai rapat koordinasi perdana Sentra Gakkumdu di Kuala Kurun, Kamis.
 
Dia menjabarkan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 lalu, situasi dan kondisi di Gunung Mas terbilang aman dan tertib, di mana Sentra Gakkumdu Gunung Mas tidak ada menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan.
 
“Kami berharap pelaksanaan pemilu 2024 juga berjalan dengan baik. Untuk itu, upaya pencegahan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu juga akan dikedepankan,” terang Walman.
 
Adapun struktur keanggotaan Sentra Gakkumdu Gunung Mas terdiri dari penasihat, pembina, ketua koordinator, koordinator, dan anggota. Secara keseluruhan keanggotaan Sentra Gakkumdu Gunung Mas berjumlah 25 orang.

Baca juga: Legislator Gunung Mas berharap pusat lebih terbuka terkait DBH SDA
 
Penasihat memiliki tugas memberi arahan umum kepada pembina, terkait pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu. Kemudian memberi arahan untuk pembentukan dan penetapan sekretariat Sentra Gakkumdu.
 
Pembina memiliki tugas memberi arahan dan mekanisme kerja pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu, dalam penindakan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan Sentra Gakkumdu kepada penasihat.
 
Ketua koordinator memiliki tugas memimpin dan melaksanakan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu. Kemudian memberi arahan teknis kepada anggota, untuk melakukan tugas dalam rangka penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
 
“Tugas lainnya adalah memberi arahan sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu, dan melaporkan hasil pembahasan rapat Sentra Gakkumdu kepada pembina,” jelasnya.
 
Untuk koordinator bertugas melaksanakan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, memberi arahan teknis kepada anggota untuk melakukan tugas dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, serta memberi arahan sesuai tugas yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu.
 
Sedangkan anggota bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh koordinator, serta melaporkan hasil penanganan tindak pidana pemilu kepada koordinator.

Baca juga: Sebanyak 112 unit RTLH di Gumas jadi sasaran program BSPS dan BPKRTLH

Baca juga: Bupati Gumas dorong percepatan penyerapan anggaran di sisa triwulan

Baca juga: Gunung Mas komitmen lakukan konvergensi percepatan penurunan stunting