Palangka Raya (ANTARA) -
Dalam hal ini, dijelaskannya, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak tertib dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, di antaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran.
"Maka penggunaan Spektrum Frekuensi Radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar," katanya saat membuka sosialisasi.
Sri Suwanto memaparkan, Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, maupun navigasi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Baca juga: Dishanpang: Jelang Ramadhan harga dan ketersediaan ayam ras di Kalteng terkendali
Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021, yakni penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk memberi edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, hingga penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah.
Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin menyampaikan, pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan SFR dan alat perangkat telekomunikasi telah mengalami pergeseran. Jika sebelumnya mengedepankan aspek pidana, kini menjadi pengenaan sanksi administratif.
Antisipasi penolakan dari masyarakat terus dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan SFR, IPFR serta penggunaan APT.
Untuk itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di wilayah Kalteng menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru tersebut.
Sosialisasi bertujuan memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi, agar menggunakan SFR yang berizin dan sesuai dengan peruntukan, maupun menggunakan perangkat telekomunikasi sudah tersertifikasi, agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.
Baca juga: Kalteng berhasil lampaui target BKPM, realisasi investasi capai Rp19 triliun
Baca juga: Bappedalitbang pacu inovasi penelitian tingkatkan daya saing Kalimantan Tengah
Baca juga: Pemprov Kalteng jadikan aspirasi masyarakat referensi utama tentukan kebijakan
Sosialisasi peraturan tentang pengenaan sanksi denda administrasi pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR), perangkat telekomunikasi dan layanan perizinan pada dinas bergerak darat dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia," tegas Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sri Suwanto di Palangka Raya, Kamis.
"Pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia," tegas Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sri Suwanto di Palangka Raya, Kamis.
Dalam hal ini, dijelaskannya, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak tertib dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, di antaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran.
"Maka penggunaan Spektrum Frekuensi Radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar," katanya saat membuka sosialisasi.
Sri Suwanto memaparkan, Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, maupun navigasi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Baca juga: Dishanpang: Jelang Ramadhan harga dan ketersediaan ayam ras di Kalteng terkendali
Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021, yakni penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk memberi edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, hingga penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah.
Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin menyampaikan, pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan SFR dan alat perangkat telekomunikasi telah mengalami pergeseran. Jika sebelumnya mengedepankan aspek pidana, kini menjadi pengenaan sanksi administratif.
Antisipasi penolakan dari masyarakat terus dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan SFR, IPFR serta penggunaan APT.
Untuk itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di wilayah Kalteng menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru tersebut.
Sosialisasi bertujuan memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi, agar menggunakan SFR yang berizin dan sesuai dengan peruntukan, maupun menggunakan perangkat telekomunikasi sudah tersertifikasi, agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.
Baca juga: Kalteng berhasil lampaui target BKPM, realisasi investasi capai Rp19 triliun
Baca juga: Bappedalitbang pacu inovasi penelitian tingkatkan daya saing Kalimantan Tengah
Baca juga: Pemprov Kalteng jadikan aspirasi masyarakat referensi utama tentukan kebijakan