Sampit (ANTARA) - Keputusan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menaikkan pajak hiburan dari 10 persen menjadi 40 persen, mendapat reaksi dari pengusaha dengan menyampaikan keberatannya.
"Kami masih menunggu seberapa banyak pengusaha yang mengajukan keberatan atas pajak 40 persen tersebut," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah di Sampit, Jumat.
Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2024 yang di antaranya memuat tentang penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Besaran kenaikan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang juga mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan.
Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca juga: Lapas Sampit terus memperkuat kontrol layanan kunjungan dan titipan barang
Jika mengacu pada undang-undang tersebut, kenaikan itu seharusnya dimulai pada 5 Januari 2024. Kotawaringin Timur belum bisa melaksanakannya karena peraturan daerah (Perda) belum selesai lantaran saat itu banyak yang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini Bapenda masih memungut pajak hiburan dengan besaran 10 persen atau belum dinaikkan. Saat ini peraturan bupati (Perbup) sebagai acuan teknis dari Perda Nomor 1 tahun 2024 masih berproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kendala lain yang dihadapi saat ini karena ternyata kebijakan itu menuai keberatan dari pengusaha hiburan karena menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi. Ada pengusaha mengajukan keberatan atas besaran kenaikan pajak tersebut.
Ramadansyah mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait masalah ini. Untuk akselerasinya seperti apa, pihaknya masih mengkaji terkait keberatan wajib pajak atas pajak hiburan 40 persen tersebut.
"Tapi kalau undang-undangnya sudah menetapkan 40 persen, kan tidak mungkin kita di bawah 40 persen. Paling tidak, mungkin penundaan pemberlakuannya saja," demikian Ramadansyah.
Sementara itu, pajak hiburan turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Seperti pada Januari hingga 3 Desember 2023 lalu pemasukan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp2.597.627.487 atau 173,18 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp1.500.000.000.
Baca juga: Wabup Kotim minta camat aktifkan kembali posyantek
Baca juga: Kasatlantas Kotim: Waspada penipuan berkedok surat tilang elektronik
Baca juga: Kemenkes beri penghargaan Kotim bebas frambusia