Penjabat Bupati Murung Raya pimpin razia tempat hiburan malam
Puruk Cahu (ANTARA) - Untuk menjaga situasu kondusif di daerahnya selama bulan Ramadhan serta menyambut Hari Raya Idul Fitri, Penjabat Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah Hermon mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan usaha hiburan umum maupun tempat usaha menyediakan makan minum di kabupaten tersebut.
"Ini kita lakukan dalam rangka memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum. Kita tidak menutup total, tapi hanya membatasi jam buka maksimal sampai jam 12 malam dan tidak menjual minuman keras," kata Hermon saat memimpin razia tempat hiburan malam, Jumat.
Atas dasar surat edaran dengan nomor 100.3.4.1/1/2024 tentang pengaturan tersebut, Hermon, secara langsung turun melakukan sidak atau razia terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat bulan puasa seperti sekarang ini.
Didampingi Penjabat Sekda Murung Raya, Rudie Roy dan Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, K. Zen Wahyu beserta puluhan anggotanya, Hermon memimpin sidak ke tempat hiburan malam yang berada di seputaran Kota Puruk Cahu, seperti di Jalan Bukit Jantur, Jalan Jenderal Sudirman serta warung-warung yang menyediakan fasilitas karaoke di Alun-alun Jorih Jerah.
Baca juga: Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Untuk usaha yang menyediakan makan minum, Hermon mengatakan agar pemilik melakukan usahanya secara terbatas bahkan tertutup serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan petasan atau sejenisnya yang meliliki daya ledak di udara.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, K. Zen Wahyu. Menurutnya razia yang dilaksanakan pihaknya itu untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan para pemilik usaha terhadap himbauan Pemda Murung Raya.
"Kali ini kita mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi rawan lainnya dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di suasana bulan puasa, " tuturnya.
Tidak hanya itu, Zen Wahyu juga mengimbau sesuai dengan isi surat edaran bupati terkait pengaturan usaha hiburan tersebut, diminta agar aktivitas itu nanti bisa dihentikan atau tutup total tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri serta dua hari sesudahnya.
Baca juga: Pemkab Murung Raya susun RPJPD 2025-2045
Baca juga: DPRD bersama Pemkab Murung Raya siap bahas sejumlah raperda pada 2024
Baca juga: DPRD Murung Raya minta tradisi Pasar Ramadhan dipertahankan
"Ini kita lakukan dalam rangka memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum. Kita tidak menutup total, tapi hanya membatasi jam buka maksimal sampai jam 12 malam dan tidak menjual minuman keras," kata Hermon saat memimpin razia tempat hiburan malam, Jumat.
Atas dasar surat edaran dengan nomor 100.3.4.1/1/2024 tentang pengaturan tersebut, Hermon, secara langsung turun melakukan sidak atau razia terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat bulan puasa seperti sekarang ini.
Didampingi Penjabat Sekda Murung Raya, Rudie Roy dan Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, K. Zen Wahyu beserta puluhan anggotanya, Hermon memimpin sidak ke tempat hiburan malam yang berada di seputaran Kota Puruk Cahu, seperti di Jalan Bukit Jantur, Jalan Jenderal Sudirman serta warung-warung yang menyediakan fasilitas karaoke di Alun-alun Jorih Jerah.
Baca juga: Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Untuk usaha yang menyediakan makan minum, Hermon mengatakan agar pemilik melakukan usahanya secara terbatas bahkan tertutup serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan petasan atau sejenisnya yang meliliki daya ledak di udara.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, K. Zen Wahyu. Menurutnya razia yang dilaksanakan pihaknya itu untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan para pemilik usaha terhadap himbauan Pemda Murung Raya.
"Kali ini kita mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi rawan lainnya dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di suasana bulan puasa, " tuturnya.
Tidak hanya itu, Zen Wahyu juga mengimbau sesuai dengan isi surat edaran bupati terkait pengaturan usaha hiburan tersebut, diminta agar aktivitas itu nanti bisa dihentikan atau tutup total tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri serta dua hari sesudahnya.
Baca juga: Pemkab Murung Raya susun RPJPD 2025-2045
Baca juga: DPRD bersama Pemkab Murung Raya siap bahas sejumlah raperda pada 2024
Baca juga: DPRD Murung Raya minta tradisi Pasar Ramadhan dipertahankan