Puruk Cahu (ANTARA) -
DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2024 dalam rangka penyampian hasil reses dan penyerahan raperda tentang lambang DPRD yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Senin.
Ketua DPRD Murung Raya Doni mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor 16 tahun 2023 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah pada 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, dijelaskannya, Badan Musyawarah DPRD Murung Raya telah menyusun jadwal kegiatan dalam satu masa sidang, sehingga dalam jadwal ada tiga buah raperda yang seharusnya diserahkan dalam rapat paripurna, yakni satu buah raperda inisiatif DRPD dan dua raperda dari pemkab.
Penjabat Bupati Murung Raya Hermon mengapresiasi jajaran DPRD atas upaya bersama dalam membangun Murunh Raya hingga saat ini.
"Reses merupakan salah satu kelengkapan perencanaan daerah dan akan kita tindaklanjuti hasil reses bersama, sesuai bidang teknis tugas OPD terkait sesuai aspirasi masyarakat," katanya.