Sampit (ANTARA) - Sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi 2024.
“WBP yang menerima remisi ini adalah yang dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama dianutnya masing-masing, serta telah memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud meliputi administratif maupun substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, dan tidak terdaftar pada Register F yakni catatan pelanggaran tata tertib seorang WBP.
“Saya harap, remisi khusus yang diberikan ini dapat memotivasi bagi WBP yang bersangkutan untuk terus melakukan perbaikan diri dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucapnya.
Baca juga: Disdik Kotim tekankan pentingnya pendidikan antikorupsi
Meldy menyebut, pemberian remisi khusus ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Tak lupa ia mengucapkan selamat bagi WBP yang mendapat remisi dan mengingatkan agar para WBP kedepannya bisa menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi bangsa dan negara.
Sementara itu, Kepala Sub Divisi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sampit, Gandung menyampaikan ada 28 WBP di Lapas Sampit yang beragama Hindu, namun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus hanya 23 orang.
Sebanyak 22 WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 terdiri atas, tiga WBP yang diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari, lima belas WBP menerima remisi 1 bulan, tiga WBP menerima remisi 15 hari, satu WBP menerima remisi 1 bulan.
Selain itu, satu WBP mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Surat Keputusan (SK) remisi khusus Nyepi diberikan langsung oleh Kalapas Sampit kepada dua perwakilan WBP bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Sampit.
Baca juga: Halikinnor sebut sudah saatnya Taman Kota Sampit dibenahi
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pedagang kuliner tak gunakan bahan berbahaya
Baca juga: UKPBJ Kotim blusukan ke desa sosialisasikan aturan pengadaan barang jasa
“WBP yang menerima remisi ini adalah yang dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama dianutnya masing-masing, serta telah memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud meliputi administratif maupun substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, dan tidak terdaftar pada Register F yakni catatan pelanggaran tata tertib seorang WBP.
“Saya harap, remisi khusus yang diberikan ini dapat memotivasi bagi WBP yang bersangkutan untuk terus melakukan perbaikan diri dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucapnya.
Baca juga: Disdik Kotim tekankan pentingnya pendidikan antikorupsi
Meldy menyebut, pemberian remisi khusus ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Tak lupa ia mengucapkan selamat bagi WBP yang mendapat remisi dan mengingatkan agar para WBP kedepannya bisa menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi bangsa dan negara.
Sementara itu, Kepala Sub Divisi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sampit, Gandung menyampaikan ada 28 WBP di Lapas Sampit yang beragama Hindu, namun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus hanya 23 orang.
Sebanyak 22 WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 terdiri atas, tiga WBP yang diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari, lima belas WBP menerima remisi 1 bulan, tiga WBP menerima remisi 15 hari, satu WBP menerima remisi 1 bulan.
Selain itu, satu WBP mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Surat Keputusan (SK) remisi khusus Nyepi diberikan langsung oleh Kalapas Sampit kepada dua perwakilan WBP bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Sampit.
Baca juga: Halikinnor sebut sudah saatnya Taman Kota Sampit dibenahi
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan pedagang kuliner tak gunakan bahan berbahaya
Baca juga: UKPBJ Kotim blusukan ke desa sosialisasikan aturan pengadaan barang jasa