Palangka Raya (ANTARA) - Seorang oknum anggota Polda Kalimantan Tengah, Iptu Anang Tri Wahyu Widodo didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, bernama Gijik.
Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/3).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan serta hakim anggota Yudi Eka Putra dan Erni Kusumawati, terdakwa nampak hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Kompol Mustofa.
Dalam surat dakwaan kesatu yang dibacakan, oknum perwira Satbrimob Polda Kalteng tersebut didakwa Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHPidana usai menembakkan senjata api laras panjang jenis AK 101, yang ternyata merupakan peluru tajam bukan peluru karet ke kerumunan massa yang melaksanakan aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Kabupaten Seruyan dan menyebabkan Gijik tewas.
Dakwaan kedua, JPU memberikan Pasal 351 ayat (2) subsidair Pasal 360 KUHPidana atas tindakan Iptu Anang Tri Wahyu Widodo yang menembakkan senjata api dan mengenai massa lainnya bernama Taufik Nurahman, yang mengakibatkan luka tembak masuk pada punggung bagian bawah kanan, yang menembus rongga panggul sampai ke tulang duduk.
Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa 2 April 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum.
Sementara, puluhan massa dari Koalisi keadilan masyarakat Desa Bangkal mendatangi Pengadilan Negeri Palangka Raya saat persidangan dimulai.
Aksi tersebut dilakukan puluhan massa dengan tujuan untuk mengawal jalannya persidangan kasus tewasnya Gijik.
Baca juga: Seorang perwira Polda Kalteng ditetapkan tersangka kasus penembakan di Desa Bangkal
Koordinator lapangan aksi, Agung, Selasa (26/3) di Palangka Raya menjelaskan, jika aksi akan terus berlanjut hingga almarhum Gijik dan keluarga mendapat keadilan dan terdakwa dihukum secara setimpal.
“Kami akan terus menggelar aksi, hingga kasus penembakan terhadap almarhum Gijik selesai,” katanya.
Sementara, koodinator lapangan organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Ellie Sujad berharap, agar pasal yang didakwakan kepada oknum polisi tersebut dirubah menjadi Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHPidana. Ini disebabkan pasal yang didakwakan terlalu ringan.
"Ada ucapan bidik kepala, itu sangat berbahaya. Pasal 351 yang didakwakan sangat ringan. Harapan kita yang salah tidak ada toleransi, jangan hanya berlaku pada masyarakat biasa saja," demikian Ellie Sujad.
Baca juga: Gunakan seluruh aturan menyelesaikan masalah bentrok warga dan aparat di Desa Bangkal
Baca juga: Tim gabungan Polda Kalteng patroli di sekitar lokasi PT HMBP usai bentrok
Baca juga: Ketua DAD ajak masyarakat terlibat aktif menjaga kamtibmas di Kalteng
Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/3).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan serta hakim anggota Yudi Eka Putra dan Erni Kusumawati, terdakwa nampak hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Kompol Mustofa.
Dalam surat dakwaan kesatu yang dibacakan, oknum perwira Satbrimob Polda Kalteng tersebut didakwa Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHPidana usai menembakkan senjata api laras panjang jenis AK 101, yang ternyata merupakan peluru tajam bukan peluru karet ke kerumunan massa yang melaksanakan aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Kabupaten Seruyan dan menyebabkan Gijik tewas.
Dakwaan kedua, JPU memberikan Pasal 351 ayat (2) subsidair Pasal 360 KUHPidana atas tindakan Iptu Anang Tri Wahyu Widodo yang menembakkan senjata api dan mengenai massa lainnya bernama Taufik Nurahman, yang mengakibatkan luka tembak masuk pada punggung bagian bawah kanan, yang menembus rongga panggul sampai ke tulang duduk.
Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa 2 April 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum.
Sementara, puluhan massa dari Koalisi keadilan masyarakat Desa Bangkal mendatangi Pengadilan Negeri Palangka Raya saat persidangan dimulai.
Aksi tersebut dilakukan puluhan massa dengan tujuan untuk mengawal jalannya persidangan kasus tewasnya Gijik.
Baca juga: Seorang perwira Polda Kalteng ditetapkan tersangka kasus penembakan di Desa Bangkal
Koordinator lapangan aksi, Agung, Selasa (26/3) di Palangka Raya menjelaskan, jika aksi akan terus berlanjut hingga almarhum Gijik dan keluarga mendapat keadilan dan terdakwa dihukum secara setimpal.
“Kami akan terus menggelar aksi, hingga kasus penembakan terhadap almarhum Gijik selesai,” katanya.
Sementara, koodinator lapangan organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Ellie Sujad berharap, agar pasal yang didakwakan kepada oknum polisi tersebut dirubah menjadi Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHPidana. Ini disebabkan pasal yang didakwakan terlalu ringan.
"Ada ucapan bidik kepala, itu sangat berbahaya. Pasal 351 yang didakwakan sangat ringan. Harapan kita yang salah tidak ada toleransi, jangan hanya berlaku pada masyarakat biasa saja," demikian Ellie Sujad.
Baca juga: Gunakan seluruh aturan menyelesaikan masalah bentrok warga dan aparat di Desa Bangkal
Baca juga: Tim gabungan Polda Kalteng patroli di sekitar lokasi PT HMBP usai bentrok
Baca juga: Ketua DAD ajak masyarakat terlibat aktif menjaga kamtibmas di Kalteng