Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai bahwa bentrok antara warga dan aparat di kebun sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, harus diusut secara tuntas karena telah menimbulkan korban jiwa.
Proses hukum harus segera berjalan dan diselesaikan apa yang menjadi permasalahan mendasar sehingga menimbulkan bentrok warga dengan aparat, kata Teras Narang saat dimintai tanggapannya di Palangka Raya, Senin.
"Penyelesaian ini tidak boleh hanya oleh masyarakat dan perusahaan, tetapi pemerintah juga harus turun sebagai pihak yang menengani," ucapnya.
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini pun menyarankan pemerintah, agar menggunakan seluruh sarana dan prasarana, termasuk aturan dalam menyelesaikan bentok tersebut. Sebab, jika melihat perkembangan informasi yang beredar terkait awal mula permasalahan warga dengan PT HMBP dan berujung bentrok, dapat selesai melalui berbagai aturan.
"Terpenting adalah, buat satu kebijakan yang tidak merugikan masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut," kata Teras Narang.
Anggota DPD RI itu mengakui bahwa terjadinya bentrok antar warga dengan aparat amat sangat disesalkan dan tidak boleh terulang lagi. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh komponen masyarakat yang ada di Kalteng, agar tidak terprovokasi dengan berbagai hal, termasuk bentrokan di Desa Bangkal.
Dia juga berharap pemerintah beserta aparatur penegak hukum yang ada di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, agar dapat segera menjernihkan situasi. Termasuk menciptakan suasana kondusif, dengan tetap terwujudnya ketentraman bagi semua pihak.
Baca juga: Gubernur Kalteng sebut PBS tak jalankan plasma jadi pemicu konflik sosial
"Salam rukun dan damai, dengan semangat Huma Betang, yang menjunjung tinggi kedamaian dan ketentraman yang menyejukkan semua pihak," demikian Teras Narang.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyatakan bahwa tidak dijalankannya plasma sebesar 20 persen oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), menjadi pemantik konflik sosial di tengah masyarakat. Untuk itu, konflik antara masyarakat dengan PT HMBP di Desa Bangkal, merupakan fakta dan sudah terjadi.
"Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma," kata Sugianto.
Baca juga: Polda Kalteng jelaskan kronologis bentrok di kebun sawit menimbulkan korban
Baca juga: DAD Kalteng sayangkan bentrok yang terjadi di Kotawaringin Timur
Baca juga: Aset Nasional, Revitalisasi SMK GKE Mandomai perlu dukungan Presiden Jokowi
Baca juga: Masalah stunting perlu perhatian serius kades, kata Teras Narang
Proses hukum harus segera berjalan dan diselesaikan apa yang menjadi permasalahan mendasar sehingga menimbulkan bentrok warga dengan aparat, kata Teras Narang saat dimintai tanggapannya di Palangka Raya, Senin.
"Penyelesaian ini tidak boleh hanya oleh masyarakat dan perusahaan, tetapi pemerintah juga harus turun sebagai pihak yang menengani," ucapnya.
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini pun menyarankan pemerintah, agar menggunakan seluruh sarana dan prasarana, termasuk aturan dalam menyelesaikan bentok tersebut. Sebab, jika melihat perkembangan informasi yang beredar terkait awal mula permasalahan warga dengan PT HMBP dan berujung bentrok, dapat selesai melalui berbagai aturan.
"Terpenting adalah, buat satu kebijakan yang tidak merugikan masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut," kata Teras Narang.
Anggota DPD RI itu mengakui bahwa terjadinya bentrok antar warga dengan aparat amat sangat disesalkan dan tidak boleh terulang lagi. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh komponen masyarakat yang ada di Kalteng, agar tidak terprovokasi dengan berbagai hal, termasuk bentrokan di Desa Bangkal.
Dia juga berharap pemerintah beserta aparatur penegak hukum yang ada di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, agar dapat segera menjernihkan situasi. Termasuk menciptakan suasana kondusif, dengan tetap terwujudnya ketentraman bagi semua pihak.
Baca juga: Gubernur Kalteng sebut PBS tak jalankan plasma jadi pemicu konflik sosial
"Salam rukun dan damai, dengan semangat Huma Betang, yang menjunjung tinggi kedamaian dan ketentraman yang menyejukkan semua pihak," demikian Teras Narang.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyatakan bahwa tidak dijalankannya plasma sebesar 20 persen oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), menjadi pemantik konflik sosial di tengah masyarakat. Untuk itu, konflik antara masyarakat dengan PT HMBP di Desa Bangkal, merupakan fakta dan sudah terjadi.
"Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma," kata Sugianto.
Baca juga: Polda Kalteng jelaskan kronologis bentrok di kebun sawit menimbulkan korban
Baca juga: DAD Kalteng sayangkan bentrok yang terjadi di Kotawaringin Timur
Baca juga: Aset Nasional, Revitalisasi SMK GKE Mandomai perlu dukungan Presiden Jokowi
Baca juga: Masalah stunting perlu perhatian serius kades, kata Teras Narang