Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) meninjau lokasi sengketa lahan perkebunan sawit serta mengimbau warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami bersama FKPD telah meninjau dan menemui langsung warga kita di Desa Pelantaran, sekaligus memasang spanduk imbauan,” kata Halikinnor di Cempaga, Minggu.
Lokasi yang ditinjau berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. Dalam kegiatan itu ia didampingi Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, Sekda Kotim Fajrurrahman, Asisten I dan Asisten II Setda Kotim, serta forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) Cempaga Hulu.
Peninjauan tersebut dilaksanakan lantaran belum lama ini situasi antara kedua belah pihak yang bersengketa kembali memanas. Meskipun, Pemkab Kotim telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan situasi kembali dingin, namun tindakan antisipasi tetap diperlukan guna mencegah bentrok berdarah kembali terulang.
Dalam peninjauan tersebut, Halikinnor menemui warga, khususnya pendukung kedua belah pihak, guna menyampaikan imbauan agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis dan meminta warga bersabar mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Ia juga menjelaskan, bahwa lahan yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan. Sesuai aturan yang berlaku, usaha di lahan tersebut ilegal karena belum memiliki perizinan apapun.
Walaupun pihak terkait telah mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk perubahan status kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversikan, namun hal tersebut masih berproses atau belum disetujui.
Disamping itu, kasus-kasus lainnya sehubungan dengan sengketa lahan dan konflik yang pernah terjadi masih diproses di Polda Kalteng, sehingga saat ini lahan tersebut masih berstatus quo.
Baca juga: KSOP Sampit sediakan pusat informasi angkutan Lebaran
“Maka dari itu, kami berharap pengertian dari kedua belah pihak. Apalagi ini Ramadhan, kalau bisa sebaiknya lahan itu dikosongkan. Jangan ada yang membuat masalah. Mari saling menjaga, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Halikinnor.
Sementara itu, Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi menyampaikan sesuai amanat Bupati, pihaknya bersama Forkopimcam agar terus memantau dan menjaga situasi di lokasi sengketa lahan.
Di bawah instruksi pimpinan, pihaknya juga memasang spanduk pengumuman sekaligus imbauan di lokasi sengketa lahan. Isi spanduk tersebut mengumumkan status lahan sebagai kawasan hutan milik negara dan masih dalam proses peradilan.
Kemudian, mengimbau semua pihak untuk tidak memasuki atau menduduki lahan tersebut sampai proses peradilan selesai dan berkekuatan hukum tetap, dilarang melakukan panen buah sawit di lokasi lahan tersebut, dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
“Kondisi saat ini cukup kondusif. Bupati, Kapolres dan Dandim juga telah meninjau dan bertemu langsung dengan pendukung kedua belah pihak. Harapan kami kondisi ini tetap terjaga dan tidak lagi terjadi bentrok,” tuturnya.
Sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Pelantaran terjadi antara dua warga bernama Alpin Laurence dan rekan-rekannya dengan Hok Kim alias Acen Suwartono. Luas lahan yang dipermasalahkan sekitar 700 hektare dan sengketa ini sudah bergulir selama dua tahun, bahkan proses hukumnya kini sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah karena sudah menyebabkan munculnya konflik. Bahkan, pada 2023 lalu bentrok antar kedua pihak menimbulkan satu korban jiwa dan beberapa luka berat.
Situasi kembali memanas belum lama ini, lantaran salah satu pihak dituding melanggar kesepakatan dengan masuk dan melakukan panen buah sawit. Padahal, sebelumnya lahan itu disepakati status quo sampai proses hukum selesai.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi hibah tanah untuk pembangunan puskesmas
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan penanganan ruas Jalan Tanjung Jariangau
Baca juga: Bupati Kotim minta aparat tertibkan penjarahan sawit di Mentaya Hulu
“Kami bersama FKPD telah meninjau dan menemui langsung warga kita di Desa Pelantaran, sekaligus memasang spanduk imbauan,” kata Halikinnor di Cempaga, Minggu.
Lokasi yang ditinjau berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. Dalam kegiatan itu ia didampingi Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, Sekda Kotim Fajrurrahman, Asisten I dan Asisten II Setda Kotim, serta forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) Cempaga Hulu.
Peninjauan tersebut dilaksanakan lantaran belum lama ini situasi antara kedua belah pihak yang bersengketa kembali memanas. Meskipun, Pemkab Kotim telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan situasi kembali dingin, namun tindakan antisipasi tetap diperlukan guna mencegah bentrok berdarah kembali terulang.
Dalam peninjauan tersebut, Halikinnor menemui warga, khususnya pendukung kedua belah pihak, guna menyampaikan imbauan agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis dan meminta warga bersabar mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Ia juga menjelaskan, bahwa lahan yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan. Sesuai aturan yang berlaku, usaha di lahan tersebut ilegal karena belum memiliki perizinan apapun.
Walaupun pihak terkait telah mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk perubahan status kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversikan, namun hal tersebut masih berproses atau belum disetujui.
Disamping itu, kasus-kasus lainnya sehubungan dengan sengketa lahan dan konflik yang pernah terjadi masih diproses di Polda Kalteng, sehingga saat ini lahan tersebut masih berstatus quo.
Baca juga: KSOP Sampit sediakan pusat informasi angkutan Lebaran
“Maka dari itu, kami berharap pengertian dari kedua belah pihak. Apalagi ini Ramadhan, kalau bisa sebaiknya lahan itu dikosongkan. Jangan ada yang membuat masalah. Mari saling menjaga, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Halikinnor.
Sementara itu, Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi menyampaikan sesuai amanat Bupati, pihaknya bersama Forkopimcam agar terus memantau dan menjaga situasi di lokasi sengketa lahan.
Di bawah instruksi pimpinan, pihaknya juga memasang spanduk pengumuman sekaligus imbauan di lokasi sengketa lahan. Isi spanduk tersebut mengumumkan status lahan sebagai kawasan hutan milik negara dan masih dalam proses peradilan.
Kemudian, mengimbau semua pihak untuk tidak memasuki atau menduduki lahan tersebut sampai proses peradilan selesai dan berkekuatan hukum tetap, dilarang melakukan panen buah sawit di lokasi lahan tersebut, dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
“Kondisi saat ini cukup kondusif. Bupati, Kapolres dan Dandim juga telah meninjau dan bertemu langsung dengan pendukung kedua belah pihak. Harapan kami kondisi ini tetap terjaga dan tidak lagi terjadi bentrok,” tuturnya.
Sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Pelantaran terjadi antara dua warga bernama Alpin Laurence dan rekan-rekannya dengan Hok Kim alias Acen Suwartono. Luas lahan yang dipermasalahkan sekitar 700 hektare dan sengketa ini sudah bergulir selama dua tahun, bahkan proses hukumnya kini sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah karena sudah menyebabkan munculnya konflik. Bahkan, pada 2023 lalu bentrok antar kedua pihak menimbulkan satu korban jiwa dan beberapa luka berat.
Situasi kembali memanas belum lama ini, lantaran salah satu pihak dituding melanggar kesepakatan dengan masuk dan melakukan panen buah sawit. Padahal, sebelumnya lahan itu disepakati status quo sampai proses hukum selesai.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi hibah tanah untuk pembangunan puskesmas
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan penanganan ruas Jalan Tanjung Jariangau
Baca juga: Bupati Kotim minta aparat tertibkan penjarahan sawit di Mentaya Hulu