Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan salah satu perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.
Asisten II Setda Katingan Eka Suryadilaga di Kasongan mengatakan upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan dalam negosiasi harga atau ganti rugi lahan milik Rusmini dengan salah satu perusahaan.
"Maka kami menawarkan kedua belah pihak, antara Ibu Rusmini dan PT Kereng Pangi Perdana (KPP) untuk melakukan verifikasi kembali masalah kepastian lahan di lapangan pada tanggal 29 April 2024 mendatang," kata Eka.
Dia mengatakan, Pemkab Katingan menawarkan dengan keringanan hati antara kedua belah pihak membantu dengan kembali ke lapangan untuk melakukan verifikasi kembali masalah kepastian lahan.
Menyikapi masalah ganti rugi lahan tersebut, dari pihak perusahaan menyatakan siap membayar apabila bisa meyakinkan manajemen, terutama proses ganti rugi harus mempunyai kepastian subjek berupa legalitas dan kepastian terhadap objek tanah.
Pasalnya, pihak perusahaan masih meragukan hal tersebut karena dinilai ada perubahan-perubahan secara teknis dari surat awal hingga sekarang antara kehumasan KPP dengan warga tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Katingan: KLHS hasilkan pembangunan berkelanjutkan
Sementara itu, Rusmini mengatakan tetap komitmen pada tanah yang sesuai dengan gambar atau peta yang ada.
"Saat pengukuran bersama pihak perusahaan dengan ukuran lahan yaitu 213 hektare, dan dari kami 214 hektare sehingga ada selisih satu hektare. Tetapi bagi kami tidak mempermasalahkan selisih satu hektare tersebut," katanya.
Dia mengatakan pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan itu merupakan lahan kosong. Namun nyatanya bukanlah lahan yang kosong, tetapi lahan yang disodorkan pihak perusahaan..
"Jadi apabila kita dikatakan sebagai makelar, itu tidak benar. Jumlah angka itu bukan kami menambah, tetapi dalam pengukuran sudah sesuai peta surat tanahnya. Lokasi tanah di Km 42 Desa Tumbang Lahang arah Jalan Samba (diseberang tower)," tegas Rusmini.
Dia menjelaskan lahan itu sudah dikerjakan orang tuanya beberapa tahun secara turun temurun untuk merawatnya. Orang tuanya tersebut seorang petani sehingga kegiatan berladang telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Belum lagi dokumen yang dimiliki sudah lengkap.
"Kalau masalah nilai ganti rugi waktu di Kecamatan sudah menurunkan dari angka Rp 30-35 juta yang diajukan hingga terakhir di angka Rp 20 juta. Saya kira itu sudah wajar dan masuk akal serta tidak memberatkan pihak perusahaan,"ungkapnya.
Dia pun berharap masalah ini bisa selesai dengan baik sesuai harapan dan menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak terkait.
Baca juga: Pemkab Katingan sampaikan LKPJ Bupati Katingan 2023
Baca juga: Pemkab Katingan terus upayakan harga beras stabil saat Ramadhan
Baca juga: Pemkab Katingan optimalkan peran pemerintah desa deteksi stunting
Asisten II Setda Katingan Eka Suryadilaga di Kasongan mengatakan upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan dalam negosiasi harga atau ganti rugi lahan milik Rusmini dengan salah satu perusahaan.
"Maka kami menawarkan kedua belah pihak, antara Ibu Rusmini dan PT Kereng Pangi Perdana (KPP) untuk melakukan verifikasi kembali masalah kepastian lahan di lapangan pada tanggal 29 April 2024 mendatang," kata Eka.
Dia mengatakan, Pemkab Katingan menawarkan dengan keringanan hati antara kedua belah pihak membantu dengan kembali ke lapangan untuk melakukan verifikasi kembali masalah kepastian lahan.
Menyikapi masalah ganti rugi lahan tersebut, dari pihak perusahaan menyatakan siap membayar apabila bisa meyakinkan manajemen, terutama proses ganti rugi harus mempunyai kepastian subjek berupa legalitas dan kepastian terhadap objek tanah.
Pasalnya, pihak perusahaan masih meragukan hal tersebut karena dinilai ada perubahan-perubahan secara teknis dari surat awal hingga sekarang antara kehumasan KPP dengan warga tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Katingan: KLHS hasilkan pembangunan berkelanjutkan
Sementara itu, Rusmini mengatakan tetap komitmen pada tanah yang sesuai dengan gambar atau peta yang ada.
"Saat pengukuran bersama pihak perusahaan dengan ukuran lahan yaitu 213 hektare, dan dari kami 214 hektare sehingga ada selisih satu hektare. Tetapi bagi kami tidak mempermasalahkan selisih satu hektare tersebut," katanya.
Dia mengatakan pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan itu merupakan lahan kosong. Namun nyatanya bukanlah lahan yang kosong, tetapi lahan yang disodorkan pihak perusahaan..
"Jadi apabila kita dikatakan sebagai makelar, itu tidak benar. Jumlah angka itu bukan kami menambah, tetapi dalam pengukuran sudah sesuai peta surat tanahnya. Lokasi tanah di Km 42 Desa Tumbang Lahang arah Jalan Samba (diseberang tower)," tegas Rusmini.
Dia menjelaskan lahan itu sudah dikerjakan orang tuanya beberapa tahun secara turun temurun untuk merawatnya. Orang tuanya tersebut seorang petani sehingga kegiatan berladang telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Belum lagi dokumen yang dimiliki sudah lengkap.
"Kalau masalah nilai ganti rugi waktu di Kecamatan sudah menurunkan dari angka Rp 30-35 juta yang diajukan hingga terakhir di angka Rp 20 juta. Saya kira itu sudah wajar dan masuk akal serta tidak memberatkan pihak perusahaan,"ungkapnya.
Dia pun berharap masalah ini bisa selesai dengan baik sesuai harapan dan menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak terkait.
Baca juga: Pemkab Katingan sampaikan LKPJ Bupati Katingan 2023
Baca juga: Pemkab Katingan terus upayakan harga beras stabil saat Ramadhan
Baca juga: Pemkab Katingan optimalkan peran pemerintah desa deteksi stunting