Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu upaya mewujudkan abdi negara yang berintegritas.
 
Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Rabu, mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah diterbitkan dengan pertimbangan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.
 
"Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman sekaligus mewujudkan ASN profesional, netral, dan berintegritas," tegasnya.
 
Dia menyampaikan melalui aturan terbaru ini diharap dapat terwujud ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat semakin optimal.
 
"Juga mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila," tutur Nuryakin.
 
Dia menjelaskan, di era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja ASN atau PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat.
 
Maka dari itu citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai ASN ditantang mampu mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat.
 
Termasuk di antaranya dalam kehidupan sehari-hari, PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.
 
"Dengan Undang-Undang ini kita harap semakin terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng beri bantuan sembako dan uang ke korban kebakaran di Palangka Raya
 
Lebih lanjut dia mengatakan, pemprov juga senantiasa berkomitmen terus meningkatkan pemberdayaan ASN. Hingga pada akhirnya dapat memberi kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah.

"Menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Nuryakin.
 
Pemprov Kalteng berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman semakin baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN.
 
"Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," katanya.
 
Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Kalteng Sri Suwanto menambahkan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan karena peraturan di bidang kepegawaian bertujuan mendukung pelaksanaan tugas sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menyukseskan pembangunan nasional.

Baca juga: Pemprov Kalteng laksanakan mudik gratis, beri keamanan dan kenyamanan masyarakat

Baca juga: Pererat jalinan silaturahim, Gubernur Kalteng gelar sahur bersama masyarakat

Baca juga: Berikut penjelasan Disdik-Bank Kalteng tentang penyaluran beasiswa Tabe

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024