Palangka Raya (ANTARA) -
Baca juga: Pelaksanaan evaluasi, optimalkan akselerasi penurunan stunting di Kalteng
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau dapat bantuan videotron dari Pemprov Kalteng
Baca juga: Kalteng optimalkan pemanfaatan TTG, beri nilai tambah bagi masyarakat
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinilai penting sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial.
"Maka kita bersama sepakat adanya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan sebuah kebutuhan penting sebagai bukti wujud nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial," katanya di Palangka Raya, Senin.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I dalam penyampaian pendapat kepala daerah terhadap empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kalimantan Tengah.
"Apabila telah ditetapkan menjadi perda, kami harap menjamin kepastian hukum dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah sama dengan warga masyarakat lainnya," tuturnya.
Baca juga: Pusat Informasi Standar semakin optimalkan pengelolaan gambut
Baca juga: Pusat Informasi Standar semakin optimalkan pengelolaan gambut
Edy menyampaikan, penyandang disabilitas sering kali belum mendapat tempat di masyarakat, dan sering ditemukan kasus dimana hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan atau terabaikan.
Kondisi ini kemudian menjadi muncul secara langsung maupun tidak langsung adanya diskriminasi terhadap penyadang disabilitas dalam berkehidupan pribadi sebagai warga negara.
"Kehadiran pemerintah daerah untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebatas pada pengaturan perundang-undangan, tetapi juga hadir untuk menjamin akses dan partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan," tegasnya.
Aspek kehidupan yang dia maksud, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, olahraga, seni dan budaya, informasi dan komunikasi, pembangunan infrastruktur, maupun memberikan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan dan perlindungan dari bencana yang terjadi.
Adapun selain raperda berkaitan penyandang disabilitas, juga ada tiga raperda lainnya yang dibahas secara bersamaan, yakni tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta tentang penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
"Kami melihat empat Raperda Inisiatif DPRD ini menunjukan kita bersama sedang berusaha mewujudkan cita-cita dari UUD 1945," jelasnyam
Kebijakan untuk penyandang disabilitas, kebijakan untuk petani dan nelayan, kebijakan tentang jaminan ketersediaan lahan pangan, maupun kebijakan dalam hal penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan, merupakan hal yang cukup penting untuk segera dibuat bersama untuk pembangunan Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pelaksanaan evaluasi, optimalkan akselerasi penurunan stunting di Kalteng
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau dapat bantuan videotron dari Pemprov Kalteng
Baca juga: Kalteng optimalkan pemanfaatan TTG, beri nilai tambah bagi masyarakat