Selebgram Chandrika Chika mengaku gunakan narkotika lebih setahun

Rabu, 24 April 2024 11:25 WIB

Jakarta (ANTARA) - Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) mengaku telah menyalahgunakan narkotika lebih dari setahun dan diakui sebagai hal biasa dalam pergaulan. 

"Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Chika Chandrika alias (CK) dan lima selebgram lainnya mengaku tidak ada tujuan khusus memakai narkotika. Mereka mengakui hanya ikut pergaulan dan sudah dianggap wajar.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini sudah terbiasa dalam pergaulan yang sama-sama menggunakan narkotika.

Baca juga: Polisi buru pemasok rokok elektrik berisi ganja kepada selebgram

"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin 'doping' atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujarnya.

Ia menambahkan, pada saat ditangkap, mereka mengonsumsi narkotika dengan menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan. Jadi memang sengaja ke hotel dengan tujuan berkumpul," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Baca juga: Polisi ringkus pria penananam 20 pohon ganja di Majalaya

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Yoo Ah-in mengaku dirinya gunakan ganja

Baca juga: Awas! Penyalahgunaan ganja berisiko terkena skizofrenia

Baca juga: Polisi sita ganja dan sabu saat tangkap aktor Revaldo

Pewarta : Khaerul Izan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Penggolongan narkotika ganja cair perlu diuji di laboratorium

25 April 2024 14:56 Wib

Polisi buru pemasok rokok elektrik berisi ganja kepada selebgram

24 April 2024 8:42 Wib

Chika Alifia bagikan tips memilih pakaian sehari-hari

11 June 2023 18:43 Wib

Melalui CHIKA, akses kepesertaan JKN-KIS dipermudah

30 August 2020 20:08 Wib, 2020

Chika Jessica bantah kabar ditangkap bersama Andi Arief

06 March 2019 11:21 Wib, 2019
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib