Kasongan (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Wahyuni mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon jalur perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati setempat nihil atau tidak ada yang mendaftar.
"Sampai masa akhir pendaftaran, tidak ada pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pilkada serentak 2024 ini," katanya di Kasongan, Senin.
Dia menerangkan, KPU Kabupaten Katingan telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Wahyuni mengatakan, hasil rapat pleno bahwa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan dalam Pilkada Serentak 2024 nihil dan juga tidak ada yang berkonsultasi. Hal ini juga telah tertuang dalam berita acara KPU Kabupaten Katingan.
"Bahkan sejak 5-7 Mei 2024, kami telah membuka 'Help Desk' untuk memfasilitasi bakal pasangan calon perseorangan dengan memberikan informasi maupun membuat akun pasangan calon di Silonkada KPU Kabupaten Katingan. Namun hasilnya Nihil," katanya.
Baca juga: KPU: 25 Caleg DPRD Katingan terpilih harus sampaikan LHKPN
Dia mengungkapkan, pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di mulai pada 5-7 Mei 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 532 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Sedangkan pengisian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan dimulai pada 8 sampai 12 Mei 2024," katanya.
Wahyuni menambahkan, syarat keterpenuhan bakal calon perseorangan di Kabupaten Katingan tersebut yaitu 10 persen dari DPT Pemilu Terakhir 124.384.
Artinya syarat minimal yang harus dipenuhi berjumlah 12.439 orang pendukung dan dilengkapi dengan surat pernyataan di atas materai. Pihak KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan metode sensus.
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan jenazah warga tenggelam di Sungai Katingan
Baca juga: Seorang warga Katingan diduga hilang tenggelam
Baca juga: Jenazah tanpa identitas ditemukan hanyut di sungai Katingan
"Sampai masa akhir pendaftaran, tidak ada pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pilkada serentak 2024 ini," katanya di Kasongan, Senin.
Dia menerangkan, KPU Kabupaten Katingan telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Wahyuni mengatakan, hasil rapat pleno bahwa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan dalam Pilkada Serentak 2024 nihil dan juga tidak ada yang berkonsultasi. Hal ini juga telah tertuang dalam berita acara KPU Kabupaten Katingan.
"Bahkan sejak 5-7 Mei 2024, kami telah membuka 'Help Desk' untuk memfasilitasi bakal pasangan calon perseorangan dengan memberikan informasi maupun membuat akun pasangan calon di Silonkada KPU Kabupaten Katingan. Namun hasilnya Nihil," katanya.
Baca juga: KPU: 25 Caleg DPRD Katingan terpilih harus sampaikan LHKPN
Dia mengungkapkan, pengumuman penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di mulai pada 5-7 Mei 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 532 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Sedangkan pengisian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan dimulai pada 8 sampai 12 Mei 2024," katanya.
Wahyuni menambahkan, syarat keterpenuhan bakal calon perseorangan di Kabupaten Katingan tersebut yaitu 10 persen dari DPT Pemilu Terakhir 124.384.
Artinya syarat minimal yang harus dipenuhi berjumlah 12.439 orang pendukung dan dilengkapi dengan surat pernyataan di atas materai. Pihak KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan metode sensus.
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan jenazah warga tenggelam di Sungai Katingan
Baca juga: Seorang warga Katingan diduga hilang tenggelam
Baca juga: Jenazah tanpa identitas ditemukan hanyut di sungai Katingan