Kasongan (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Wahyuni menyatakan bahwa 25 calon anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang terpilih dan ditetapkan harus segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat, kata Wahyuni di Kasongan, Senin.
"Jadi bisa dihitung tanggal, untuk DPRD Kabupaten Katingan berada pada sekitar tanggal 14 Agustus 2024," katanya.
Dia menerangkan, kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon terpilih Legislatif tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Adapun salah satu isi dari PKPU adalah mewajibkan calon legislatif terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini KPK.
Sehingga 21 hari sebelum pelantikan, bagi caleg yang terpilih sudah menyampaikan standar terima bukti dengan menyampaikan LHKPN ke KPU.
"Karena atas dasar itu, KPU akan menyampaikan kepada Gubernur melalui bupati untuk dilakukan pelantikan. Jadi jangan sampai perjuangan bapak/ibu yang sudah berjuang sampai tahap itu akhirnya sia-sia," katanya.
Dia menerangkan, 25 calon anggota DPRD Kabupaten Katingan yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 berasal dari tiga daerah pemilihan (Dapil).
Baca juga: KPU Katingan tetapkan perolehan kursi dan 25 caleg DPRD
Sebanyak 10 kursi calon terpilih DPRD pada Dapil 1 Katingan adalah Marwan Susanto dari PDI Perjuangan, atas nama Amirun dari PDI Perjuangan, atas nama Hanafi dari PPP, atas nama Tantan Suhaimi dari Golkar, atas nama Toni Yosepta dari Golkar, atas nama Genjadid Utomo dari Gerindra, atas nama Sarnadie D. Uga dari Perindo, atas nama H.Fahmi Fauzi dari Nasdem, atas Wiwin Susanto dari PKB dan atas nama Alfriyanto dari PKB.
Kemudian enam kursi calon terpilih DPRD Katingan dapil 2 Katingan adalah Yudea Pratidina dari PDI Perjuangan, atas nama Budy Hermanto dari Gerindra, atas nama Riming U Idui dari PDI Perjuangan, atas nama Aldy A dari PKB, atas nama Eterly, A dari Nasdem, dan atas nama Icing dari Golkar.
Terakhir sembilan kursi calon terpilih DPRD Katingan dapil 3 Katingan atas nama Jambie dari PDI Perjuangan, atas nama Guyur dari PDI Perjuangan, atas nama Nanang Suriansyah dari Golkar, atas nama Gimmak Bulinga dari PDI Perjuangan, atas nama Wahidin dari Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Esenhover dari Partai Hati Nurani Rakyat, atas nama Karlo dari Demokrat, atas nama Winda Natalia Nasdem, dan atas nama Sugianto dari PKB.
Baca juga: KPU Katingan mulai pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024
Baca juga: Pj Bupati Katingan Apresiasi Kegiatan Jalan Sehat Pemilu Damai Serentak 2024
Baca juga: Megawati sudah kantongi 8 nama untuk Pilkada DKI Jakarta
Baca juga: Tidak ada calon perseorangan di Pilkada Kotim
Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat, kata Wahyuni di Kasongan, Senin.
"Jadi bisa dihitung tanggal, untuk DPRD Kabupaten Katingan berada pada sekitar tanggal 14 Agustus 2024," katanya.
Dia menerangkan, kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon terpilih Legislatif tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Adapun salah satu isi dari PKPU adalah mewajibkan calon legislatif terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini KPK.
Sehingga 21 hari sebelum pelantikan, bagi caleg yang terpilih sudah menyampaikan standar terima bukti dengan menyampaikan LHKPN ke KPU.
"Karena atas dasar itu, KPU akan menyampaikan kepada Gubernur melalui bupati untuk dilakukan pelantikan. Jadi jangan sampai perjuangan bapak/ibu yang sudah berjuang sampai tahap itu akhirnya sia-sia," katanya.
Dia menerangkan, 25 calon anggota DPRD Kabupaten Katingan yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 berasal dari tiga daerah pemilihan (Dapil).
Baca juga: KPU Katingan tetapkan perolehan kursi dan 25 caleg DPRD
Sebanyak 10 kursi calon terpilih DPRD pada Dapil 1 Katingan adalah Marwan Susanto dari PDI Perjuangan, atas nama Amirun dari PDI Perjuangan, atas nama Hanafi dari PPP, atas nama Tantan Suhaimi dari Golkar, atas nama Toni Yosepta dari Golkar, atas nama Genjadid Utomo dari Gerindra, atas nama Sarnadie D. Uga dari Perindo, atas nama H.Fahmi Fauzi dari Nasdem, atas Wiwin Susanto dari PKB dan atas nama Alfriyanto dari PKB.
Kemudian enam kursi calon terpilih DPRD Katingan dapil 2 Katingan adalah Yudea Pratidina dari PDI Perjuangan, atas nama Budy Hermanto dari Gerindra, atas nama Riming U Idui dari PDI Perjuangan, atas nama Aldy A dari PKB, atas nama Eterly, A dari Nasdem, dan atas nama Icing dari Golkar.
Terakhir sembilan kursi calon terpilih DPRD Katingan dapil 3 Katingan atas nama Jambie dari PDI Perjuangan, atas nama Guyur dari PDI Perjuangan, atas nama Nanang Suriansyah dari Golkar, atas nama Gimmak Bulinga dari PDI Perjuangan, atas nama Wahidin dari Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Esenhover dari Partai Hati Nurani Rakyat, atas nama Karlo dari Demokrat, atas nama Winda Natalia Nasdem, dan atas nama Sugianto dari PKB.
Baca juga: KPU Katingan mulai pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024
Baca juga: Pj Bupati Katingan Apresiasi Kegiatan Jalan Sehat Pemilu Damai Serentak 2024
Baca juga: Megawati sudah kantongi 8 nama untuk Pilkada DKI Jakarta
Baca juga: Tidak ada calon perseorangan di Pilkada Kotim