Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Herman Khaeron meminta agar kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terafiliasi dengan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna mencegah persoalan hukum ke depannya.
Sejauh ini, menurutnya sudah banyak contoh lembaga yang menghimpun dana publik terjerat dengan permasalahan hukum, di antaranya Asabri, Taspen, dan Jiwasraya. Dia menilai transparansi dan akuntabilitas Himbara bisa dipercayai.
"Badan Pengelola (BP) Tapera pun harusnya memiliki sindikasi dengan Himbara, misalnya, BTN dilibatkan, ini nilai manfaat harus ada," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kebijakan Tapera pun perlu terlebih dahulu disosialisasikan secara masif sehingga publik betul-betul bisa memahami terhadap aturan teknis-nya. Pada akhirnya, kata dia, kebijakan itu betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, menurutnya pemerintah pun perlu menginventarisir pungutan-pungutan yang selama ini telah dibebankan kepada masyarakat. Karena sejauh ini masyarakat menurutnya sudah membayar iuran untuk BPJS, tabungan hari tua, dan pungutan-pungutan lainnya.
"Kan Tapera diperuntukkan untuk yang berpendapatan rendah, jangan sampai sudah rendah semakin rendah," ucapnya.
Untuk itu, dia pun bakal terus mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut dan akan berkomunikasi dengan fraksi partai politiknya demi mencari solusi atas kebijakan yang perlu dijalankan pemerintah dengan tepat.
"Tapi aturan ini baik ya, tapi supaya aturannya baik harus tidak memberatkan rakyat," ujarnya.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Sejauh ini, menurutnya sudah banyak contoh lembaga yang menghimpun dana publik terjerat dengan permasalahan hukum, di antaranya Asabri, Taspen, dan Jiwasraya. Dia menilai transparansi dan akuntabilitas Himbara bisa dipercayai.
"Badan Pengelola (BP) Tapera pun harusnya memiliki sindikasi dengan Himbara, misalnya, BTN dilibatkan, ini nilai manfaat harus ada," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kebijakan Tapera pun perlu terlebih dahulu disosialisasikan secara masif sehingga publik betul-betul bisa memahami terhadap aturan teknis-nya. Pada akhirnya, kata dia, kebijakan itu betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, menurutnya pemerintah pun perlu menginventarisir pungutan-pungutan yang selama ini telah dibebankan kepada masyarakat. Karena sejauh ini masyarakat menurutnya sudah membayar iuran untuk BPJS, tabungan hari tua, dan pungutan-pungutan lainnya.
"Kan Tapera diperuntukkan untuk yang berpendapatan rendah, jangan sampai sudah rendah semakin rendah," ucapnya.
Untuk itu, dia pun bakal terus mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut dan akan berkomunikasi dengan fraksi partai politiknya demi mencari solusi atas kebijakan yang perlu dijalankan pemerintah dengan tepat.
"Tapi aturan ini baik ya, tapi supaya aturannya baik harus tidak memberatkan rakyat," ujarnya.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.