Makkah (ANTARA) - Seorang pegiat media sosial atau selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal, kata Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary.
"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat.
Yusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Saat ini pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Makkah.
Dari hasil penyelidikan awal, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Ia khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Baca juga: Otoritas Arab Saudi kantongi data penjual paket visa non haji
Apalagi saat ini otoritas keamanan Arab Saudi rutin menggelar razia-razia di sejumlah lokasi. Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan.
Razia juga digelar di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.
"Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujarnya.
Baca juga: Biro perjalanan haji dengan visa tidak resmi bakal disanksi
Jika menyelam di media sosial seperti Instagram, X (twitter) maupun Tiktok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.
Baca juga: Muhammadiyah ingatkan jamaah patuhi Arab Saudi soal visa haji
"Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka," kata dia.
Baca juga: 34 WNI pemegang visa non haji akhirnya dideportasi
Baca juga: Sebanyak 37 WNI pemegang visa non-haji kembali ditahan
Baca juga: Tiga landasan ketentuan penggunaan visa untuk haji
"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat.
Yusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Saat ini pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Makkah.
Dari hasil penyelidikan awal, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Ia khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Baca juga: Otoritas Arab Saudi kantongi data penjual paket visa non haji
Apalagi saat ini otoritas keamanan Arab Saudi rutin menggelar razia-razia di sejumlah lokasi. Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan.
Razia juga digelar di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.
"Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujarnya.
Baca juga: Biro perjalanan haji dengan visa tidak resmi bakal disanksi
Jika menyelam di media sosial seperti Instagram, X (twitter) maupun Tiktok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.
Baca juga: Muhammadiyah ingatkan jamaah patuhi Arab Saudi soal visa haji
"Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka," kata dia.
Baca juga: 34 WNI pemegang visa non haji akhirnya dideportasi
Baca juga: Sebanyak 37 WNI pemegang visa non-haji kembali ditahan
Baca juga: Tiga landasan ketentuan penggunaan visa untuk haji