Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah menyatakan bahwa tingkat kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas IX, tahun pelajaran 2023/2024 di wilayah setempat mencapai 98,51 persen. 

"Hasil rekapitulasi kami, total ada 5.826 siswa SMP yang dinyatakan lulus tahun ini, atau secara persentase mencapai 98,51 persen," kata Irfansyah di Sampit, Selasa. 

Dikatakan, pengumuman kelulusan SMP dilaksanakan Senin (10/6). Sesuai arahan dari Disdik Kotim, pengumuman dilakukan secara serentak pada pukul 9 pagi. Di mana, total peserta didik kelas IX SMP tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 5.916 siswa.

Ribuan siswa tersebut tersebar di 113 SMP yang berada dibawah kewenangan Disdik Kotim, meliputi 78 sekolah negeri dan 35 sekolah swasta. Dari jumlah tersebut siswa yang dinyatakan lulus sebanyak 5.826 siswa, sedangkan 90 lainnya tidak lulus.

"Hasil penelusuran kami 90 siswa yang tidak lulus itu dikarenakan putus sekolah atau tidak masuk sekolah dalam jangka waktu lama, dan tidak mengikuti asesmen sumatif akhir," ujarnya. 

Sebanyak 90 siswa yang dinyatakan tidak lulus ini berasal dari sekolah di Kecamatan Antang Kalang 12, Baamang 15, Bukit Santuai 1, Cempaga 12, Cempaga Hulu 6, Mentawa Baru Ketapang 6.

Selanjutnya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara 1, Mentaya Hulu 3, Parenggean 2,Pulau Hanaut 9, Telaga Antang 6, Telawang 6, Teluk Sampit 3, Mentaya Hilir Selatan 5 dan Kota Besi 3.

Irfansyah menyampaikan, upaya advokasi terhadap siswa yang dinyatakan tidak lulus telah dilakukan. Sekolah yang bersangkutan telah memberikan arahan dan membujuk orang tua dan anak agar bisa kembali ke sekolah namun tak berhasil.

"Kami melalui sekolah telah berupaya agar anak yang tidak lulus ini mau kembali ke sekolah. Karena sekolah ini sangat penting untuk masa depan mereka, namun upaya tersebut belum berhasil," beber dia.

Baca juga: DPKP Kotim pastikan kelayakan hewan kurban

Sekolah juga disarankan agar dapat membantu mengarahkan orang tua anak untuk mendaftarkan anak yang putus sekolah ke pendidikan non formal paket B agar tetap mendapatkan layanan pendidikan dan ijazah kesetaraan. Dengan ijazah kesetaraan itu anak tetap berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Irfansyah menambahkan, sesuai Kurikulum Merdeka kelulusan sekolah tidak lagi ditentukan melalui Ujian Akhir Nasional (UAN) maupun Ujian Akhir Sekolah (UAS). 

Kini, kelulusan ditentukan oleh kepala sekolah dan guru berdasarkan beberapa penilaian, antara lain mengikuti proses pembelajaran, mengikuti tes sumatif akhir, dan menunjukkan perilaku sesuai profil pelajar Pancasila dengan tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti peraturan sekolah.

Baca juga: Diskominfo Kotim sediakan internet gratis di arena Sampit Expo 2024

Baca juga: Kelulusan siswa SD di Kotim capai 99,54 persen

Baca juga: Pemkab Kotim dan Kemenhub teken MoU kembangkan Bandara Haji Asan Sampit

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024