Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus berupaya membina pelaku usaha untuk mematuhi aturan, sehingga tidak sampai terkena sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

"Sekarang ini, suka tidak suka, harus mengikuti aturan. Jangan sampai karena ketidakpahaman, pelaku usaha terkena sanksi, apalagi sampai di-blaclist. Makanya penting memahami dan menjalankan aturan," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.

Hal itu disampaikannya saat sosialisasi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan pembinaan bagi pelaku usaha di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari kalangan pengusaha dan koperasi. Narasumber yang dihadirkan yaitu akademisi dari Universitas Negeri Palangka Raya serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.

Halikinnor menyampaikan pentingnya sinergi pemerintah daerah, pelaku usaha dan semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Untuk melaksanakannya, semua harus mengacu pada peraturan yang ada.

Keberadaan pelaku usaha turut membantu pelaksanaan pembangunan. Seperti halnya pengadaan barang/jasa pemerintah, tentu membutuhkan peran pelaku usaha.

Baca juga: Kejati Kalteng tetapkan DPO tersangka dugaan korupsi KONI Kotim

"Makanya penting bagi kita semua memiliki pemahaman yang sama terkait peraturan-peraturan yang berlaku agar semua berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran aturan," demikian Halikinnor. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur Diana Setiawan, sosialisasi ini merupakan bagian upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi.

"Sejak 1 Juli 2023 lalu pelayanan kita sudah menggunakan aplikasi, termasuk dalam hal pelaporan. Makanya wajib bagi semua pelaku usaha menyampaikan laporan secara sistem. Untuk itu perlu pemahaman bersama," ujar Diana.

Melalui digitalisasi, kini semua kegiatan investasi di Kotawaringin Timur bisa langsung dipantau oleh pemerintah pusat. Dalam laporan itu akan terlihat berapa investasi yang masuk ke daerah ini dan datanya valid tanpa bisa direkayasa.

Dia mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi semua aturan, termasuk dalam hal pelaporan melalui aplikasi atau sistem. Jika melanggar, maka sistem akan menjadi acuan dalam pemberian sanksi terhadap izin usaha tersebut.

"Ada sanksi mulai administrasi sampai pembekuan perizinan. Mei lalu sudah sosialisasi. Termasuk pembinaan dan pengawasan. Koperasi juga wajib menyampaikan laporan secara sistem. Perlu ketaatan pelaku usaha untuk mematuhi aturan," demikian Diana Setiawan. 

Baca juga: Pemuda Kotim diminta tidak malu aktif lestarikan budaya

Baca juga: BKPSDM siapkan pengisian jabatan Sekda Kotim

Baca juga: Warga Sampit ramai jual emas jelang tahun ajaran baru 2024

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024