Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta pengelola satuan pendidikan TK/PAUD di desa segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan dalam rangka penerbitan izin operasional.
“Sebagai dasar hukum untuk operasional TK/PAUD dalam rangka mendukung program satu desa satu TK/PAUD kami harap pihak terkait mempercepat proses PBG dan SLF,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kotim Rihel di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan saat membuka sosialisasi percepatan proses PBG dan SLF untuk TK/PAUD di desa 2024 yang digelar Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait proses bisnis PBG dan SLF dalam rangka izin operasional TK/PAUD di desa.
DCKTRP Kotim berinisiatif untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan beberapa perangkat daerah untuk memberikan informasi tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin operasional bagi TK/PAUD sehingga dapat beroperasional dengan baik.
Rihel menjelaskan, PBG dan SLF adalah salah satu implementasi Undang-Undang Cipta Kerja sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilaksanakan secara online. PBG dan SLF memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan bangunan gedung.
PBG memastikan bahwa konstruksi gedung dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan keamanan konstruksi yang telah ditetapkan, sedangkan SLF menyatakan bahwa gedung yang dibangun telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dapat digunakan sesuai fungsinya.
Baca juga: BNNP Kalteng latih masyarakat lebih produktif agar terhindar narkoba
“PBG dan SLF tidak hanya penting dari segi kepatuhan terhadap peraturan tetapi juga berperan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni dan pengguna bangunan gedung,” ujarnya.
Dengan memperoleh PBG dan SLF pemilik gedung dapat menghindari konsekuensi hukum, meningkatkan nilai properti dan menjaga reputasi baik terkait dengan keselamatan dan keamanan bangunan, sehingga wajar PBG dan SLF dipersyaratkan untuk mendapatkan izin operasional TK/PAUD.
PBG dan SLF sebagai jaminan bahwa bangunan TK/PAUD aman dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya, memastikan anak-anak dapat bersekolah dan belajar dengan aman dan layak, serta tidak kalah penting, adanya TK/PAUD di setiap desa juga merupakan upaya menanggulangi stunting.
Dalam praktiknya pengurusan PBG dan SLF perlu dilengkapi beberapa dokumen administrasi, antara lain dokumen tanah dan bangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KPPR) dan pernyataan pengelolaan lingkungan yang harus diproses melalui aplikasi Sicantik.
Sehubungan dengan ini, aparatur desa diminta untuk membantu pihak TK/PAUD dalam mengurus PBG dan SLF. Hal penting lainnya yang harus diperhatikan dalam proses PBG dan SLF adalah penggunaan dana desa atau APBDes.
Sesuai peraturan yang berlaku tidak ada retribusi yang ditagihkan atas proses PBG dan SLF terhadap bangunan milik pemerintah. Kecuali, jika bangunan yang diajukan dalam proses PBG dan SLF adalah milik swasta atau yayasan non pemerintah, maka ada tagihan retribusi.
“Oleh karena itu saya harap pihak desa, yayasan atau kepala sekolah agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya terkait dalam proses PBG dan SLF ini,” demikian Rihel.
Baca juga: SDN 4 Ketapang ajarkan peserta didik arti berbagi melalui kurban
Baca juga: Pemkab Kotim bimbing pelaku usaha agar tidak dicabut izinnya
Baca juga: Kejati Kalteng tetapkan DPO tersangka dugaan korupsi KONI Kotim