Palangka Raya (ANTARA) - Senator Republik Indonesia asal Provinsi Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengusulkan tiga rancangan undang-undangan yang strategis bagi masyarakat dan daerah, untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2029.
Usul itu disampaikan Teras Narang saat mengikuti rapat Komite II DPRD dengan agenda penentuan usulan RUU prioritas Prolegnas prioritas 2025-2029 di Jakarta, Selasa.
"Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada para kolega di Komite II DPD RI yang menerima ketiga usulan RUU itu," ungkap dia saat dihubungi dari Palangka Raya.
Adapun ketiga usulan RUU yang disampaikan Teras Narang yakni, perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, RUU tentang perubahan kedua atas UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan RUU tentang perubahan atas UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengatakan, bagaimana pun menurut ketentuan, DPD RI memiliki hak untuk mengusulkan RUU yang memang menyangkut urusan daerah.
"Jadi, ketiga usulan tersebut bersama dengan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, menjadi harapan DPD RI agar dapat menjadi prioritas dalam Prolegnas periode mendatang," kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang sarankan desa di Kalteng bentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa
Dirinya pun berharap bahwa pemerintahan mendatang bersama parlemen, baik itu DPR RI dan DPD RI, dapat menuntaskan pembahasan sejumlah RUU dapat segera menjadi UU. Sebab, bagaimana pun banyak kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, membutuhkan payung hukum dan segera untuk diundangkan.
"Mari bersama-sama memberikan yang terbaik bagi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kesejahteraan masyarakat," demikian Teras Narang.
Baca juga: Kebersamaan esensi kepemimpinan kolektif kolegial di DPD RI
Baca juga: Lebih penting mendebati kualitas dan integritas daripada umur calon pilkada
Baca juga: Kehadiran Menteri ATR/BPN ajang penting menata ekonomi Kalteng kedepan
Usul itu disampaikan Teras Narang saat mengikuti rapat Komite II DPRD dengan agenda penentuan usulan RUU prioritas Prolegnas prioritas 2025-2029 di Jakarta, Selasa.
"Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada para kolega di Komite II DPD RI yang menerima ketiga usulan RUU itu," ungkap dia saat dihubungi dari Palangka Raya.
Adapun ketiga usulan RUU yang disampaikan Teras Narang yakni, perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, RUU tentang perubahan kedua atas UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan RUU tentang perubahan atas UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengatakan, bagaimana pun menurut ketentuan, DPD RI memiliki hak untuk mengusulkan RUU yang memang menyangkut urusan daerah.
"Jadi, ketiga usulan tersebut bersama dengan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, menjadi harapan DPD RI agar dapat menjadi prioritas dalam Prolegnas periode mendatang," kata Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang sarankan desa di Kalteng bentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa
Dirinya pun berharap bahwa pemerintahan mendatang bersama parlemen, baik itu DPR RI dan DPD RI, dapat menuntaskan pembahasan sejumlah RUU dapat segera menjadi UU. Sebab, bagaimana pun banyak kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, membutuhkan payung hukum dan segera untuk diundangkan.
"Mari bersama-sama memberikan yang terbaik bagi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kesejahteraan masyarakat," demikian Teras Narang.
Baca juga: Kebersamaan esensi kepemimpinan kolektif kolegial di DPD RI
Baca juga: Lebih penting mendebati kualitas dan integritas daripada umur calon pilkada
Baca juga: Kehadiran Menteri ATR/BPN ajang penting menata ekonomi Kalteng kedepan