Palangka Raya (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI melaksanakan asistensi teknis penelusuran dan pemanfaatan informasi paten dan paten drafting bagi kalangan akademisi di Kota Palangka Raya.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual milik masyarakat," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Gunawan di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan kegiatan asistensi tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palangka Raya dengan menghadirkan empat orang narasumber dari Ditjen KI Kemenkumham RI.
"Asistensi ini juga dilaksanakan sebagai upaya mendukung peningkatan investasi pada sektor inovasi dan teknologi serta mendorong pertumbuhan industri kreatif," katanya.
Baca juga: Kemenkumham berkomitmen wujudkan pelayanan publik berbasis HAM di Kalteng
Dia menyebutkan kekayaan intelektual, khususnya paten tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi pada jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Selanjutnya, menurut dia, penelusuran paten bertujuan untuk menemukan dokumen prior art yang terkait sesuai dengan bidang teknik invensi untuk tujuan penentuan kebaruan dan langkah inventif permohonan paten.
Dia mengatakan dalam melakukan penelusuran terhadap permohonan paten pada prinsipnya pertama harus melihat semua dokumen yang memiliki klasifikasi yang relevan.
Penelusuran yang dilakukan harus mencakup semua bidang teknik yang secara langsung relevan, dan kemudian dapat diperluas hingga bidang-bidang yang analog. Dalam melakukan penelusuran inventor harus berusaha membayangkan semua kemungkinan permohonan yang berkaitan dengan invensi.
Gunawan mengatakan pentingnya perlindungan paten terhadap setiap invensi yang dihasilkan dan berguna bagi kehidupan, bukan hanya menjadi tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pemahaman informasi paten dan penelusuran paten sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan juga para inventor khususnya di wilayah Kalteng demi meningkatkan perlindungan paten di wilayah," katanya.
Pihaknya juga berharap adanya peningkatan pemahaman dan meningkatkan kemampuan investor atau masyarakat dalam melakukan penelusuran paten juga dalam melakukan drafting paten.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakan kegiatan ini dan tercapainya pemahaman dari para peserta terkait penelusuran atau pemanfaatan informasi paten dan paten drafting,” kata Gunawan.
Baca juga: Kemenkumham diseminasi desentralisasi layanan legalisasi elektronik di Kalteng
Baca juga: ICA CEPA sepakati kerja sama RI dan Kanada lindungi kekayaan intelektual
Baca juga: Desain dan warna Paspor RI terbaru diterbitkan pada 17 Agustus 2025
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual milik masyarakat," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Gunawan di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan kegiatan asistensi tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palangka Raya dengan menghadirkan empat orang narasumber dari Ditjen KI Kemenkumham RI.
"Asistensi ini juga dilaksanakan sebagai upaya mendukung peningkatan investasi pada sektor inovasi dan teknologi serta mendorong pertumbuhan industri kreatif," katanya.
Baca juga: Kemenkumham berkomitmen wujudkan pelayanan publik berbasis HAM di Kalteng
Dia menyebutkan kekayaan intelektual, khususnya paten tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi pada jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Selanjutnya, menurut dia, penelusuran paten bertujuan untuk menemukan dokumen prior art yang terkait sesuai dengan bidang teknik invensi untuk tujuan penentuan kebaruan dan langkah inventif permohonan paten.
Dia mengatakan dalam melakukan penelusuran terhadap permohonan paten pada prinsipnya pertama harus melihat semua dokumen yang memiliki klasifikasi yang relevan.
Penelusuran yang dilakukan harus mencakup semua bidang teknik yang secara langsung relevan, dan kemudian dapat diperluas hingga bidang-bidang yang analog. Dalam melakukan penelusuran inventor harus berusaha membayangkan semua kemungkinan permohonan yang berkaitan dengan invensi.
Gunawan mengatakan pentingnya perlindungan paten terhadap setiap invensi yang dihasilkan dan berguna bagi kehidupan, bukan hanya menjadi tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pemahaman informasi paten dan penelusuran paten sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan juga para inventor khususnya di wilayah Kalteng demi meningkatkan perlindungan paten di wilayah," katanya.
Pihaknya juga berharap adanya peningkatan pemahaman dan meningkatkan kemampuan investor atau masyarakat dalam melakukan penelusuran paten juga dalam melakukan drafting paten.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakan kegiatan ini dan tercapainya pemahaman dari para peserta terkait penelusuran atau pemanfaatan informasi paten dan paten drafting,” kata Gunawan.
Baca juga: Kemenkumham diseminasi desentralisasi layanan legalisasi elektronik di Kalteng
Baca juga: ICA CEPA sepakati kerja sama RI dan Kanada lindungi kekayaan intelektual
Baca juga: Desain dan warna Paspor RI terbaru diterbitkan pada 17 Agustus 2025