Palangka Raya (ANTARA) -
Golden Visa yang diluncurkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Kamis (25/7) di Jakarta Selatan merupakan upaya pemerintah untuk memberi kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
 
“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia," katanya.
 
Dia mengatakan, implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia.
 
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
 
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
 
Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua atau "Second Home", Talenta Global dan Tokoh Dunia.
 
Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa yakni investor perorangan atau investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.

Baca juga: Warga diingatkan hormati hak umat beragama dalam beribadah
 
Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal seperti saham, reksadana, obligasi pemerintah, pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
 
“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.
 
Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon.
 
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5 juta atau sekitar Rp81 miliar.
 
Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi sebesar US$25 juta atau sekitar Rp406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar US$50 juta atau sekitar Rp813 miliar.
 
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350 ribu atau sekitar Rp5,6 miliar.
 
Dana itu dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.
 
Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700 ribu atau sekitar Rp11,3 miliar.
 
"Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id," katanya.
 
Pihaknya juga menjalin kerja sama integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.
 
Presiden Joko Widodo mengatakan, Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.
 
"Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya," katanya.
 
Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay.
 
“Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga
harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.
 
Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Baca juga: Distan Kapuas daftarkan beras Siam Ajurna ke Kemenkumham

Baca juga: Kemenkumham pastikan seleksi penerimaan calon taruna bebas pungli

Baca juga: Kemenkumham Kalteng asistensi teknis penelusuran paten untuk akademisi

Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024