Tamiang Layang (ANTARA) - Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik terkait lahan seluas dua hektare antara PT Bumi Barito / PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Group dan Pemerintah Desa Dorong.

Ada tiga poin kesepakatan yang dihasilkan dan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama, Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan P Lelu, Selasa.

"Kami berharap kesepakatan itu nantinya bisa menyelesaikan konflik lahan di Desa Dorong," tambahnya.

Dikatakan, poin-poin kesepakatan yang dicapai antara lain bahwa pihak perusahaan, pemerintah desa, dan perwakilan warga Desa Dorong akan melakukan pengecekan lapangan secara bersama-sama terkait lahan aset desa yang dipermasalahkan. Para pihak juga akan mengunjungi PN Tamiang Layang untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukumnya.

"Iya para pihak juga akan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menentukan tindak lanjut lahan aset desa ini sebagai bahan untuk mengambil keputusan bersama," Ungkap Ari.

Poin terakhir yang ditekankan kepada perusahaan yakni SLS Group wajib memperhatikan yakni masalah lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat guna mencegah terjadinya konflik sosial.

Baca juga: Sekda pastikan stand Bartim Ekspo 2024 terbangun seragam

"Semoga dalam waktu tidak begitu lama para pihak memiliki kesepakatan bersama sehingga masalah konflik sosial antara pihak perusahaan ini dengan masyarakat setempat bisa diselesaikan," kata Ari.

Mediasi konflik terkait lahan seluas dua hektare antara PT Bumi Barito / PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Group dan Pemerintah Desa Dorong diadakan di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Ari Panan P Lelu dan juga dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, perwakilan perusahaan, dan masyarakat desa.

Acara yang dimulai pukul 9.00 WIB itu dihadiri Kepala Kesbangpol Barito Timur Anda Kriselina, Pabung Kodim 1012 Buntok Kapten Ayub, perwakilan Polres Bartim, mantan Kades Dorong Superson dan Kades Dorong Andriyansun, serta manajemen PT SLS yang turut hadir. Dalam mediasi yang berlangsung cukup alot itu, akhirnya mencapai penyelesaian dan mencapai kesepakatan pada pukul 13.30 WIB.

Kealotan terjadi ketika dalam mediasi itu membahas masalah berupa lahan kebun karet milik Pemerintah Desa Dorong dan berada dalam IUP PT Bumi Barito, di mana saat Sub Kontraktor tambang yakni PT Wing Sejati dan berganti pengelolaannya menjadi PT SLS.

Baca juga: Sebanyak 12 ribu ekor hewan di Bartim perlu disuntik vaksin rabies

Baca juga: Pj Bupati ajak pihak ketiga proaktif dukung pemkab cegah bencana di Bartim

Baca juga: Pemkab Bartim sepakat pemasangan pilar batas wilayah dan ajukan revisi Permendagri 39/2018

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024