Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) setempat terus melakukan upaya untuk meningkatkan investasi, salah satunya melalui sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dengan sosialisasi RDTR ini kami berharap bisa memacu kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kotim,” kata Kepala DCKTRP Kotim Rafiq Riswandi di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur
Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang
Tahun 2022-2042. Kegiatan ini diikuti oleh lurah, kepala desa, perwakilan dunia usaha dan masyarakat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
DCKTRP Kotim juga secara khusus mengundang dua narasumber dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya tata ruang dan sebagainya.
RDTR tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2015, bahwa salah satu rencana kawasan strategis Kotim adalah Kawasan Perkotaan Sampit yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Seranau.
Rafiq menjelaskan, pada 2021 lalu Kotim telah mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang tersebut hingga ditetapkan sebagai Perbup Kotim Nomor 15 Tahun 2022.
RDTR dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin, yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan dalam rangka pemanfaatan ruang.
Baca juga: Disdik Kotim lakukan sinkronisasi data pendidik dan kependidikan
“Sasaran kami dalam kegiatan kali ini adalah seluruh desa dan kelurahan yang ada di RDTR Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. RDTR ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha maupun masyarakat dalam hal pemanfaatan ruang,” terangnya.
Ia melanjutkan, RDTR tersebut memuat semua terkait pemanfaatan ruang dan pola ruang, baik berupa perumahan atau permukiman, tempat usaha, sampai irigasi dan pembangunan jembatan. Sehingga, kondisi kawasan perkotaan di Kotim bisa tertata dengan baik.
Selain itu, semua yang ditata menggunakan RDTR bisa dipantau dalam sistem Online Single Submission (OSS) DCKTRP Kotim, yakni piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rafiq menambahkan, sebenarnya selama ini kondisi tata ruang kawasan perkotaan di Kotim sudah cukup baik dengan mengacu pada RTRWK, namun sesuai aturan pihaknya tetap perlu membuat aturan turunnya berupa RDTR yang mencakup masing-masing kecamatan.
Sementara ini, dari 17 kecamatan di Kotim baru tiga yang memiliki RDTR, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terkait kawasan perkotaan, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan terkait perumahan industri, dan Kecamatan Cempaga Hulu terkait dengan perizinan usaha.
Kemudian, yang sedang berproses di Kementerian ATR/BPN saat ini adalah RDTR untuk Kecamatan Baamang. Selanjutnya, pada 2026 diharapkan ada kecamatan lain di Kotim yang mendapat RDTR, sebab pada 2025 kementerian berfokus untuk wilayah Sulawesi.
“Kami terus mengusulkan RDTR untuk setiap kecamatan, tapi memang prosesnya cukup lama, bisa sampai satu tahun. Yang jelas kita mengupayakan secara bertahap, agar Kotim bisa tertata dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun iklim investasi di wilayah kita,” demikian Rafiq.
Baca juga: Bupati pastikan kesiapan bakal kantor BNNK Kotim
Baca juga: PT Globalindo Alam Perkasa gelontorkan Rp100 juta bantu penanggulangan stunting di Kotawaringin Timur
Baca juga: Disdik Kotim imbau orang tua larang anak ke sekolah mengendarai sepeda listrik
“Dengan sosialisasi RDTR ini kami berharap bisa memacu kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kotim,” kata Kepala DCKTRP Kotim Rafiq Riswandi di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur
Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang
Tahun 2022-2042. Kegiatan ini diikuti oleh lurah, kepala desa, perwakilan dunia usaha dan masyarakat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
DCKTRP Kotim juga secara khusus mengundang dua narasumber dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya tata ruang dan sebagainya.
RDTR tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2015, bahwa salah satu rencana kawasan strategis Kotim adalah Kawasan Perkotaan Sampit yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Seranau.
Rafiq menjelaskan, pada 2021 lalu Kotim telah mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang tersebut hingga ditetapkan sebagai Perbup Kotim Nomor 15 Tahun 2022.
RDTR dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin, yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan dalam rangka pemanfaatan ruang.
Baca juga: Disdik Kotim lakukan sinkronisasi data pendidik dan kependidikan
“Sasaran kami dalam kegiatan kali ini adalah seluruh desa dan kelurahan yang ada di RDTR Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. RDTR ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha maupun masyarakat dalam hal pemanfaatan ruang,” terangnya.
Ia melanjutkan, RDTR tersebut memuat semua terkait pemanfaatan ruang dan pola ruang, baik berupa perumahan atau permukiman, tempat usaha, sampai irigasi dan pembangunan jembatan. Sehingga, kondisi kawasan perkotaan di Kotim bisa tertata dengan baik.
Selain itu, semua yang ditata menggunakan RDTR bisa dipantau dalam sistem Online Single Submission (OSS) DCKTRP Kotim, yakni piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rafiq menambahkan, sebenarnya selama ini kondisi tata ruang kawasan perkotaan di Kotim sudah cukup baik dengan mengacu pada RTRWK, namun sesuai aturan pihaknya tetap perlu membuat aturan turunnya berupa RDTR yang mencakup masing-masing kecamatan.
Sementara ini, dari 17 kecamatan di Kotim baru tiga yang memiliki RDTR, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terkait kawasan perkotaan, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan terkait perumahan industri, dan Kecamatan Cempaga Hulu terkait dengan perizinan usaha.
Kemudian, yang sedang berproses di Kementerian ATR/BPN saat ini adalah RDTR untuk Kecamatan Baamang. Selanjutnya, pada 2026 diharapkan ada kecamatan lain di Kotim yang mendapat RDTR, sebab pada 2025 kementerian berfokus untuk wilayah Sulawesi.
“Kami terus mengusulkan RDTR untuk setiap kecamatan, tapi memang prosesnya cukup lama, bisa sampai satu tahun. Yang jelas kita mengupayakan secara bertahap, agar Kotim bisa tertata dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun iklim investasi di wilayah kita,” demikian Rafiq.
Baca juga: Bupati pastikan kesiapan bakal kantor BNNK Kotim
Baca juga: PT Globalindo Alam Perkasa gelontorkan Rp100 juta bantu penanggulangan stunting di Kotawaringin Timur
Baca juga: Disdik Kotim imbau orang tua larang anak ke sekolah mengendarai sepeda listrik